Disoal Dana Hibah, KONI Kota Blitar Anggap FMR Kurang Paham Materi

Photo: Gaguk Ketua (Kaosmhitam) dan Heru P. Wakil Ketua KONI Kota Blitar, saat memberikan keterangan dikantornya

FILESATU.CO.ID, BLITAR –  ­ Komite Olah Raga Indonesia (KONI) Kota Blitar menanggapi biasa saja laporan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) terkait pengelolaan anggaran tahun 2020, di Kejaksaan Negeri Blitar.

Dianggapnya pelapor (FMR) tidak mengetahui sistem organisasi olah raga saat ini secara mendalam. Sebagaimana disampaikan Heru P. Wakil Ketua I KONI Kota Blitar.

Bacaan Lainnya

“Cabor itu masa SKnya 4 tahun, ketika waktu habis, cabor bersangkutan kita beri peringatan untuk melakukan reorganisasi maksimal 2 (dua) kali peringatan dan KONI tidak pernah membekukan Cabor, selanjutnya matinya SK itu tidak selalu di bulan Desember atau Januari, kalau matinya SK di tengah tahun anggaran Cabor tetap dimasukan,” Ungkap Heru. Selasa (15/6/2021).

Menurut ketua Koni Kota Blitar Gaguk Dwi Atmanto, setiap tahun KONI Kota Blitar selau mengelola Dana Hibah untuk pembinaan atlit dan kegiatan organisasi didalamnya.

“Benar, pada tahun 2019 kita mengelola hibah sekitar Rp 7,4M Lebih dan tahun anggaran 2020 Rp.5.700.000.000,­ yang mana diantaranya 79% atau senilai Rp.4.500.000.000,­ untuk pembinaan cabor,” Ungkapnya.

Selebihnya untuk Bantuan operasional ada Rp.432.000.000,­; Kunker Rp.188.600.000,­; untuk kegiatan operasinal biasa dan kegiatan yang tercover oleh KONI seperti Bantuan pembinaan atlit PON yang nilainya RP.20.000.000,­. Total anggaran yang di kelola KONI langsung (diluar untuk Cabor)untuk tahun anggaran 2020 adalah Rp.1.200.000.000

Lebih lanjut, masih menurut Ketua KONI Kota Blitar Gaguk Dwi Atmanto, pengelolaan keuangan KONI telah berubah yang semula tersentral di KONI sekarang sudah di Cabor masing­masing.

“Semua anggaran telah kita transfer ke setiap cabor, memang tidak bisa sama besarnya tiap cabor, disesuaikan dengan prestasi cabor, banyak cabor memiliki unit cabor, kalau dibagi sampai unit cabor, memang sungguhnya tidak cukup, jadi pengurus memang harus punya jiwa pengabdian dibidang olahraga,” Ungkap Ketua KONI Kota Blitar.

Sebelumnya FMR telah melaporkan adanya penyalahgunaan dana hibah dari pemerintah kota Blitar oleh KONI Kota Blitar untuk tahun anggaran 2020, terkait dugaan adanya beberapa Cabor yang SKnya mati (dibekukan versi FMR), namun tetap di berikan anggaran.

FMR pertanyakan bagaimana Cabor yang beku mendapatkan anggaran, dan temuan dugaan penggelembungan beberapa pengadaan barang dan jasa oleh Cabor.

Diklarifikasi terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Bangkit Sormin, melalui Kasi Intel Anwar Zakaria diruang kerjanya mengatakan untuk sementara belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam proses penanganan. (Sams/ Pram/F1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *