Disnaker Kabupaten Blitar Berikan Sosialisasi Perlindungan PMI Kepada Kades dan Lurah

FILESATU.CO.ID, BLITAR | Sosialisasi penyebarluasan informasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Berdasarkan UU No.18 Tahun 2017, kali ini diselenggarakan untuk kepala desa dan kepala kelurahan di kabupaten Blitar. Pemerintah Desa dan Kelurahan merupakan satuan pemerintah yang pertama langsung menangani para PMI, maka perlu adanya sosialisasi ini.

Bacaan Lainnya

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar menggelar kembali sosialisasi pelindungan PMI (Pra dan Purna Penempatan), untuk angkatan kelima, yang diikuti kepala desa/kelurahan di Kecamatan Bakung, Kademangan dan Wonotirto. Secara simbolis acara dibuka oleh Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto. Bertempat di Hotel Ilhami, Desa Jatilengger, Ponggok Blitar. Selasa, (16/11/2021).

Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto menyampikan bahwa, “Kegiatan kali ini sebagai bentuk untuk mengantisipasi pengiriman pekerja migran agar tidak terjadi permasalahan. Oleh karena itu pemerintahan yang paling bawah dalam hal ini desa dan kelurahan kita adakan sosialisasi penyebarluasan informasi pelindungan PMI,” Ujarnya.

Photo: Kadisnaker Kabupaten Blitar Mujianto membuka acara sosialisasi UU No.18 tentang Perlindungan PMI Kepada Kades Dan Lurah dari 3 kecamatan di kabupaten Blitar

 

 

 

 

 

 

 

 

Lebih lanjut Mujianto menyampaikan, “Mengingat beberapa negara tujuan juga sudah membuka diri untuk PMI yang ingin bekerja ke luar negeri. Di samping itu, di kantor Disnaker sudah banyak sekali PMI yang mengurus dokumen-dokumen administrasi keberangkatan. Makanya perlu dilakukan penyebarluasan informasi ini, untuk mengantisipasi jangan sampai warga masyarakat kita yang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran yang ilegal,” ungkapnya.

Mujianto menambahkan bahwa, “Sosialisasi ini akan disebarluaskan kepada 210 kepala pemerintah tingkat desa dan kelurahan, dimana setiap angkatan berisikan 30 peserta. Sampai saat ini sudah masuk angkatan yang kelima. Kegiatan ini juga dalam rangka menyamakan persepsi dalam study kasus, misalnya ketika ada warga kita yang meninggal dunia di luar negeri. Seperti apa mengurusnya. Penyalur tenaga kerja mana saja yang resmi. Dan bagaimana pemerintah daerah dapat memfasilitasasi keperluan para pekerja migran dan sebagainya,” imbuh Mujianto.

Secara umum Mujianto menyebutkan, “Sosialisasi ini juga sebagai bentuk untuk mengantisipasi dan mengeliminir PMI menjadi korban penipuan dan masuk ke negara tujuan dengan legal. Mengingat saat ini juga marak penipuan melalui online. Disnaker menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap informasi-informasi hoax terkait kemudahan berangkat ke luar negeri.” Tegasnya.

Harapan dari Disnaker kabupaten Blitar, para pemangku pemerintah di desa dan kelurahan berperan mencegah munculnya PMI ilegal. Saya juga berharap Kepala Desa/Lurah mohon tidak memberikan surat ijin persetujuan keberangkatan PMI, sebelum ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.” Pungkasnya. (Pram/Kmf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *