Filesatu.co.id, DENPASAR | KONFLIK hak cipta antara Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) berakhir damai. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian di Denpasar, Bali, pada Jumat (8/8/2025).
Menurut Supratman, PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, telah menyelesaikan kewajibannya kepada LMK SELMI. Ia menilai momen ini sebagai contoh baik bagi masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya hak para pencipta musik.
“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ungkap Supratman.
Menkumham juga menyatakan bahwa kementeriannya mendukung transparansi dalam pungutan royalti oleh LMK dan LMK Nasional (LMKN). Ia berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum yang baru untuk mengatur hal ini.
“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” jelasnya.
Supratman menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak. Seluruh dana royalti yang terkumpul disalurkan sepenuhnya kepada pihak yang berhak, tanpa ada yang masuk ke kas pemerintah. Ia menyoroti perbandingan dengan Malaysia, di mana total royalti yang dikumpulkan jauh lebih besar meskipun jumlah penduduknya lebih sedikit. Indonesia baru mengumpulkan sekitar Rp270 miliar per tahun, sedangkan Malaysia bisa mencapai Rp600-700 miliar.
Sebelumnya, Direktur PT MBS sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh LMK SELMI. Sengketa ini kemudian dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.***




