Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Berhasil Membongkar Kasus Penyelundupan Biji Kokain ke Luar Negeri

Filesatu.co.id, Jakarta Selatan | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap modus pelaku penyelundupan biji kokain keluar negeri yakni dengan menggunakan “Boneka Jari” sebagai upaya tipu-tipu untuk mengelabui pihak kepolisian atas rencana pengiriman barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil keterangan “Press Conference” di hari Jumat  (5/08/2022), diketahui, Seh pelaku menggunakan cara memasukan “Boneka finger pupper” dengan melalui jasa pengiriman. Untuk mengirim pemesanan barang haram sejenis Narkotika kepada Seh pemesan, dengan harapan bisa mengelabui pihak kepolisian. Tetapi dari pihak kepolisian Polda metro jaya tetap mencium gelagat dan juga dapat membongkar atas bisnis haram Narkotika dari tangan para tersangka.

Zulpan disaat memberikan Press Conference terhadap rekan-rekan awak media Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai. Mengungkapkan atas hasil temuan penyelidikan ditemukan sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain : 200 biji kokain, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan sebagai modus operandi, hingga paket biji koka yang di kirim dari Republik Ceko.

“Para tersangka menjual dan juga mengirim biji koka melalui website. Berdasarkan hasil dari pantauan dari pihak kepolisian Ditresnarkoba maka terkuak peredaran bisnis Narkotika di wilayah hukum NKRI tepatnya di Jakarta.

Dari hasil tangkapan barang bukti Narkoba ditangan para tersangka. Para tersangka rencananya akan mengirimkan biji kokain tersebut ke sejumlah negara diantaranya : Australia, Amerika hingga Negara-negara di Eropa.

“Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 $ AS, dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain keluar negeri.

“Atas tindakan pelaku menjalankan bisnis haram tersebut maka seh pelaku dikenain pasal 114 subsider 113 subsider pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *