Dipecat, Mantan Kades Lawan Bupati Jember, Gugat ke PTUN Surabaya

Filesatu.co.id, Jember |Bupati Jember Hendy Siswanto digugat oleh dua orang mantan kepala desa (kades) yakni Heri Hariyanto mantan kades Glundengan dan Sugiyanto mantan kades Tamansari kecamatan Wuluhan kabupaten Jember lantaran diberhentikan dari jabatannya dan keduanya menduga bertentangan dengan aturan undang-undang. Minggu (22/5/2022).

Mereka menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas Bupati Jember Hendy Siswanto yang memecat empat kepala desa yang terjerat kasus Narkoba.

Bacaan Lainnya

Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022 pada 14 Januari 2022.

Heri Hariyanto dan Sugianto ketika dikonfirmasi Filesatu.co.id di desa Tamansari membenarkan telah mengajukan gugatan kepada Bupati Jember ke PTUN Surabaya.

“Benar  mas kita sudah melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya,” katanya.Minggu (22/5/2022).

Menurutnya, Keputusan pemberhentian dari jabatan kepala desa yang dilakukan Bupati Jember dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan merugikan.

Surat gugatan keduanya sudah masuk PTUN Surabaya dengan nomor perkara 76/G/2022/PTUNSBY atas nama Sugiyanto desa Tamansari. Sedangkan gugatan Heri Hariyanto, desa Glundengan dengan nomor perkara 77/G/2022/PTUNSBY, keduanya tertanggal 18 Mei 2022.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak, karena sudah menyerahkan kepada lawyer, silahkan bertanya langsung lewat beliau,” ujarnya.

Sementara Kuasa hukum kedua penggugat, Wigit Prayitno, SH. mengatakan, “Keputusan Bupati (tergugat) memberhentikan kedua kades (penggugat) kami nilai gegabah, bertentangan dengan UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomer 66 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jember Nomer 7 Tahun 2015 tentang Desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wigit menjelaskan bahwa kliennya yang tersangkut masalah Narkoba, melanggar pasal 127 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hanya 4 tahun.

“Padahal menurut peraturan perundang-undangan tentang Desa yang berlaku, Kepala Desa yang bisa diberhentikan apabila melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimum lima tahun,” tegas Wigit.

Adapun isi gugatan dalam pokok perkara gugatan, PTUN Surabaya berkenan mengabulkan gugatan para penggugat, menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Bupati Jember tentang Pemberhentian kepala desa Glundengan dan Tamansari.

Mewajibkan kepada tergugat (Bupati Jember) mencabut SK Bupati Jember tentang pemberhentian kedua kades.

“Serta mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat para Penggugat dalam keadaan semula, harus diangkat kembali menjadi Kepala Desa,” tegas Wigit.

Dengan adanya gugatan ini, Wigit berharap nantinya pengambilan keputusan terkait pemberhentian jabatan Kades yang dilakukan Bupati tidak tergesa-gesa dan sembrono.

Penundaan Pilkades Antar Waktu (PAW) Selain mengajukan gugatan lewat PTUN Surabaya, Heri Hariyanto dan Sugianto juga melayangkan surat yang ditujukan kepada Bupati Jember dan Ketua DPRD Jember untuk melakukan penundaan Pilkades Antar Waktu di desa Glundengan dan Tamansari kecamatan Wuluhan.

“Alasan penundaan PAW karena saat ini klien kami sedang mengajukan uji materi obyek sengketa di PTUN Surabaya,” katanya.

“Penundaan ini sangat penting, karena untuk menghindari kontradiksi yuridis di kemudian hari dan untuk menghindari kekacauan tatanan Pemerintahan di dua desa tersebut.”pungkasnya  Wigit Prayitno S.H (Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *