Filesatu.co.id, Blitar | Dinas Sosial Kabupaten Blitar memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk kuota penerima bantuan pada tahun ini mencapai 2.916 orang.
Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi meluncurkan program penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Acara dihadiri Bupati Rini Syarifah langsung dan diharapkan penyaluran BLT ini memberikan manfaat bagi para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok khususnya di wilayah kabupaten Blitar.
Langkah Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinsos ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan dana yang bersumber DBHCHT dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor rokok dan petani tembakau. Sabtu (07/09/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati mengatakan, BLT DBHCHT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada buruh pabrik rokok yang ada di kabupaten Blitar.
“Penerima BLT DBHCHT yakni buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dan penyalurannya seperti yang sudah dilaksanakan di salah satu pabrik rokok di desa Jatilengger Ponggok pada akhir Agustus lalu yang secara simbolis diserahkan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah kepada sejumlah penerima bantuan,” ungkap Yuni.
Lebih lanjut Yuni menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ber-KTP Kabupaten Blitar tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pekerjaan mereka dengan lebih baik.
“Adapun kriteria penerima bantuan, yakni para penerima harus memiliki KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar atau di dua perusahaan rokok yang ada di Kota Blitar,” jelas Yuni.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati menyampaikan bahwa, setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” harap Yuni.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati juga menyampaikan bahwa, pada tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 3,5 miliar rupiah. Seluruh dana ini akan digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Dinas Sosial akan terus memantau pelaksanaan penyaluran bantuan untuk memastikan bahwa tidak ada penerima yang terlewatkan atau tidak sesuai kriteria. Dengan demikian, penggunaan DBHCHT di Kabupaten Blitar diharapkan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” pungkas Yuni.(Pram/Adv/DBHCHT).