Dinas PU CKPP Kabid Perkim : Sinergi Regulasi Kunci Keberhasilan Program BPHTB  Bagi MBR

FIlESATU.co.id, Banyuwangi |Upaya percepatan pengadaan perumahan seperti yang diamanahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Program 3 (tiga) juta rumah. Maka sebagai wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk memiliki hunian yang layak, terjangkau, dan berkeadilan.

Pemerintah Banyuwangi turut mendukung penuh visi tersebut dengan menghadirkan kebijakan  dan fasilitasi yang berpihak Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bacaan Lainnya

”Program ini untuk MBR agar tidak ada lagi warga yang terpinggirkan dari akses terhadap perumahan yang manusiawi,”

Demikian disampaikan Kepala Bidang dan Perumahan dan Permukiman Dinas PU Cipta Karya Banyuwangi, Edi Purnomo, saat kegiatan sosialisasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah  dan Bangunan ( BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kokoon Hotel Banyuwangi, Rabu (15/10/2025).

Dikesempatan itu, Edi juga menjelaskan bahwa sebagai bentuk komitmen negara diatur secara tegas dalam berbagai regulasi dasar utama yang mencakup pasal 44 (1) H Undang-Undang nomer 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah.

”Penjelasannya, dalam hal ini diberikan kewenangan kepada Daerah untuk menetapkan Insentif dan Retribusi daerah,”ucapnya.

Bahkan, selain Undang-Undang terdapat Keputusan Bersama tiga Menteri yaitu, Menteri dalam negeri, Menteri PU, dan Menteri perumahan dan kawasan permukiman yang ditetapkan pada 25 November 2024 sebagai bagian dari percepatan program 3 juta rumah.

”Dalam SKB tersebut, MBR yang memenuhi kriteria berpenghasilan dan luas bangunan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri PU PR nomor 22/KPTS/2023 berhak mendapatkan pembebasan BPHTB dan retribusi persetujuan pembangunan gedung (PBG),”jelas Edi.

Menurut Edi, dengan adanya payung hukum tersebut, Pemda memiliki landasan kuat dalam menetapkan kebijakan pembebasan BHPTB secara lokal. ”Ini wujud nyata keberpihakan kepada rakyat kecil dan dukungan program nasional pembagunan perumahan yang inklusif dan berkeadilan,”tambah Edi.

Edi juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program pembebasan BPHTB bagi MBR, kepastian dan ketertiban hukum menjadi fondasi yang utama agar kebijakan ini berjalan efektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dilain itu Pemda juga wajib memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif, seperti klasifikasi MBR, luas bangunan, status kepemilikan, serta kelengkapan dokumen perolehan hak atas tanah dan bangunan secara jelas sesuai ketetapan UU.

”Hal ini penting untuk menghindari tumpak tindih kebijakan, potensi penyalahgunaan serta memastikan bahwa insentif fiskal benar diterima oleh kelompok sasaran yang berhak, ketertiban dalam verivikasi data, sinkronisasi antar perangkat daerah, dan penerapan sistem digital yang transparan,” jelasnya.

Sebagai penopang keberhasilan program ini, lanjut Edi, Pembebasan BPHTB tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga wujud nyata dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel yang berpihak kepada masyarakat. Sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri PUPR nomor 12 tahun 2020 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, dan Permen PUPR  nomor 24/PRT/M/2018 tentang akreditasi dan asosiasi pengembang perumahan.

Jadi, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah pembinaan dan sinergi  antara  pemerintah daerah, masyarakat, dan asosiasi profesi pengembang perumahan. Seperti REI, Apersi, Himperra, dan lainnya yang memiliki peran strategis sebagai pihak pemohon dalam pelaksanaan progam Pembebasan BPHTB bagi MBR, termasuk  dalam penyampaian data, verivikasi lapangan, dan pendampingan dan pendampingan teknis.

”Melalui forum ini, Pemda dapat memastikan bahwa proses permohonan berjalan sesuai ketentuan, transparan  dan tepat sasaran,”jelasnya.

Namun demikian, lanjut Edi lagi, keterlibatan aktif asosiasi pengembang juga merupakan bentuk pelaksanaan amanat UU Nomor 1 tahun 2011 dan PP nomor 88 tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung kebijakan perumahan nasional.

“Jadi sinergi antara regulasi, pelaku pembangunan dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini di kab banyuwangi.

”Saya berharap, program ini bisa tersampaikan baik regulasi, dan ketentuan hukum terkait program pembebasan BPHTB bagi MBR  secara komprehensif, sistematis, dan mudah dipahami,”harap Edi menutup sambutannya.

Untuk diketahui bersama, kegiatan sosialisasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah  dan Bangunan ( BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut dihadiri Ir. Samson Sibarani, M.T. dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Samsudin, S.E., M.Si. Kepala Bappeda Banyuwangi, serta perwakilan APERSI, REI, PERUMNAS, dan sejumlah Bank penyalur FLPP seperti BTN, BRI, Mandiri, BSI, dan Bank Jatim.

Tinggalkan Balasan