Filesatu.co.id, Banyuwangi | Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dalam hal ini, untuk PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan awal yang memperkenalkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah versi penyempurnaan yang dinilai membuat sistem tersebut berjalan lebih mudah, cepat, dan pasti.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Bayu Hadiyanto, ST. MSi, pada media ini. Selasa (7/10/2025).
”Secara umum ada beberapa pokok poin penting didalam PP 28 Tahun 2025 meliputi reformasi total sistem perizinan usaha berbasis risiko, penegasan peran OSS sebagai gerbang utama.
”Penetapan Service Level Agreement (SLA) untuk kepastian waktu layanan, penerapan fiktif positif pada beberapa tahapan izin, serta penyempurnaan mekanisme pengawasan kepatuhan usaha,” urai Bayu.
Dijelaskan Bayu, poin penting implementasi PP 28 Tahun 2025, didalamnya terdapat updating untuk Penetapan Service Level Agreement (SLA), proses Persyaratan Dasar (KKPR), Persetujuan Lingkungan, PBG, Perizinan Berusaha dan PB UMKU.
”Updating nya bisa melalui OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru mengenai pembaruan tersebut, kemudian didalamnya ada menu juga pencarian,”jelas Bayu.
Kelengkapan lain seperti Pengaturan batas waktu untuk proses perbaikan bagi pelaku usaha ketika melakukan proses revisi permohonan memperkenalkan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme Fiktif Positif (FikPos).
”Jika permohonan sudah lengkap dan melewati batas waktu SLA tanpa proses, izin akan dianggap otomatis disetujui, memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha meskipun tetap akan ada verifikasi dan evaluasi,”kata menambahkan pada media ini.
Poin berikutnya, lanjut Bayu, Standarisasi dalam proses pemeriksaan dokumen di dalam OSS RBA dengan batas waktu yang lebih jelas dengan penerapan fiktif positif. Hal ini, permohonan izin akan disetujui secara otomatis jika tidak diproses dalam batas waktu standar (SLA).
“Tujuannya, mendorong kepastian dan kecepatan perizinan bagi pelaku usaha, dan kebijakan ini merupakan reformasi dari fiktif negatif untuk penyusunan proses bisnis baru, serta penyesuaian sistem seiring terbitnya PP 28/2025 tersebut,”tandas Bayu.
Mengakhiri konfirmasinya Bayu menjelaskan pada Poin Tahapan perizinan yang lebih sistematis, menggunakan OSS (Online Single Submission) Risk Based Approach (RBA) yang dimulai dengan mendaftar dan membuat akun di situs web OSS.
”Pelaku usaha bisa mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melengkapi data usahanya, kemudian mengunggah dokumen, pemenuhan persyaratan dasar seperti kesesuaian ruang, lingkungan, bangunan, dan sertifikat laik fungsi, serta izin operasional dan komersial sesuai tingkat risiko usahanya,” pungkas Bayu.




