Filesatu.co.id, Blitar | PPKM Darurat di Kabupaten Blitar sudah memasuki level dua. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 63 Tahun 2021, sehingga ada kebijakan untuk melonggarkan beberapa sektor termasuk wisata. Tentu membawa angin segar terhadap geliat pariwisata dengan boleh dibukanya beberapa tempat wisata. Pemilik jasa angkutan pariwisata tentu menantikan momentum ini agar ekonomi pariwisata dapat bangkit kembali.
Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Parbudpora) kabupaten Blitar mengadakan ngopi bareng dengan pemilik jasa angkutan pariwisata. Dihadiri Dinas Perhubungan dan pengiat pariwisata dipimpin Kabag Pariwisata Arinal Huda, bertempat di Wisata Blitar Park. Rabu, (01/12/2021).
Dinas Perhubungan kabupaten Blitar melalui Yogha Bogi menyampaikan bahwa, “Perijinan ijin trayek khusus angkutan pariwisata harus tetap memperhatikan standar kelayakan angkutan dan standar keselamatan berkendara. Dengan peraturan pemerintah yang baru diharapkan menjadi perhatian semua pihak yang terlibat dalam jasa usaha ini,” jelasnya.
Kegiatan hari ini banyak diisi sesi tanya jawab dari peserta yang banyak dihadiri para penyedia jasa transportasi wisata, salah satunya Rofik dari Yero Multimedia Trans menyampaikan bahwa, “Perlu banyak stimulus bagi pemilik kendaraan wisata yang lebih dari dua tahun puasa dan terus merugi biaya operasional kendaraannya. Pemerintah melalui dinas pariwisata diharapkan memberikan bantuan kepada keberlangsungan usahanya.” Ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Pemuda Olahraga Melalui Arinal Huda menyampaikan bahwa, “Sesuai dengan InMendagri yang baru, kegiatan wisata diizinkan dengan syarat yang ditentukan salah satunya, kapasitas maksimal 25% dengan protokol kesehatan Prokes covid-19 yang ketat, menggunakan aplikasi peduli lindungi serta ada batas waktu buka.” Ungkapnya.
Arinal Huda berharap bahwa, “Seluruh pelaku jasa usaha wisata dan transportasi wisata agar Prokes diperketat dan diperkuat satgas internal. Selain itu juga harus menaati aturan sesuai yang tertuang dalam InMendagri No 63 Tahun 2021 tersebut.” Tutupnya.(Pram/Kmf)