Dikejar Waktu, DPUPR Karawang Harus Tentukan Kontraktor Proyek Oprit Jembatan Ciselang Yang Kuasai Lapangan

Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan Andri Kurniawan
Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | TARGET serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang menjelang akhir Tahun Anggaran 2025 terus dikebut oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), terutama di sektor konstruksi seperti jalan, jembatan, drainase, dan infrastruktur lainnya.

Meski demikian, sejumlah proyek berpotensi mangkrak akibat putus kontrak. Penyebab utama putus kontrak diduga karena penyedia jasa tidak memiliki modal yang cukup sehingga progres pekerjaan mandek.

Bacaan Lainnya

Di tengah situasi ini, beberapa paket pekerjaan konstruksi justru baru dilelangkan pada pertengahan November 2025 melalui mekanisme yang disebut “mini kompetisi”.

Menurut Andri Kurniawan, istilah mini kompetisi merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam istilah lain, ini disebut E-Katalog Versi 6. Sistem ini merupakan terobosan baru untuk efisiensi waktu masa lelang. Waktu yang dibutuhkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga penandatanganan kontrak menjadi lebih singkat,” jelas Andri (Sabtu, 22/11/2025).

Andri menambahkan bahwa meskipun mekanisme lelang singkat, hal ini tidak menghilangkan potensi kendala teknis di lapangan, apalagi mengingat sisa waktu pengerjaan hanya sampai 31 Desember 2025. Persoalan non-teknis juga menjadi tantangan.

Sebagai contoh, ia menyebut proyek lanjutan pembangunan oprit Jembatan Ciselang di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru.

“Secara teknis, pekerjaan ini memakan waktu yang cukup panjang karena terdapat 27 item pekerjaan, di mana 80 persennya adalah konstruksi,” ungkapnya.

“Selain teknis, proyek ini juga memiliki persoalan non-teknis: adanya bangunan dan gedung milik masyarakat yang harus dibongkar. Masalah ini harus diselesaikan secara persuasif dan cepat, baik oleh penyedia jasa maupun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang,” lanjut Andri.

Oleh karena itu, Andri berpesan kepada Dinas PUPR Karawang:

“Dalam menentukan penyedia jasa melalui mini kompetisi E-Katalog Versi 6 ini, jangan hanya mempertimbangkan penawar dengan tawaran tinggi saja. Percuma tawaran tinggi kalau tidak mampu menyelesaikan permasalahan non-teknis. Dikhawatirkan pekerjaan malah menjadi mangkrak,” pungkasnya.***

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan