Filesatu.co.id, KARAWANG | DINAS Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karawang, menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Hotel Akshaya Karawang, Kamis (11/9/2024)
Sosialisasi yang bertujuan agar masyarakat lebih paham dan mengetahui secara rinci proses pengajuan PBG dan SLF. Acara sosialisasi ini di buka langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman Kusnadi. ST . Acara ini diikuti oleh Kepala desa, Camat dan yang mewakili. Serta jajaran dari bidang penataan bangunan DPUPR Karawang.
Kepala Bidang Penataan Bangunan, Andri Yulianto mengatakan, hari ini kami menggelar sosialisasi PBG dan SLF kepada Camat dan Kepala Desa agar terciptanya sinergitas dalam memberikan pelayanan PBG dan SLF kepada masyarakat sehingga kedepannya mendapatkan data base bangunan gedung dari setiap kecamatan yang diambil dr setiap desa untuk potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Idealnya dengan adanya pembangunan Bangunan Gedung masyarakat harus terlebih dahulu mengurus izin PBG dan SLF untuk bangunan yang sudah digunakan.” ucapnya.
Andri menuturkan, bagi masyarakat Karawang yang sudah memiliki IMB yang masih berlaku dan selagi tidak merubah fungsi dan luas bangunannya, tidak perlu mengurus PBG.
“Sosialisasi ini juga sebagai upaya percepatan informasi, tujuannya untuk meningkatkan jumlah permohonan persetujuan PBG dari SiMBG di Karawang, sehingga setiap bangunan gedung sudah memliki ijin yang sesuai dengan satandar teknis peraturan yang berlaku,” ungkapnya. ***