Filesatu.co.id, Jember| Diduga menilep Honor Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukowono inisial (FSH) dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember. Selasa ( 7/11/2023).
Diketahui, salah seorang warga yang melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Jember mengatakan,”Faisol melalui istrinya ( Rosa) meminta honor PPS bulan Juli 2023 sebesar Rp 1,5 juta sewaktu pencairan honor pada September lalu. Rosa menghubungi Ida untuk meminta honor dua petugas PPS Sukosari untuk diberikan kepada PPK kecamatan Sukowono.
Adapun honor Novan untuk bulan Agustus sebesar Rp 1,300.000 bulan September Rp 1.300.000. Oktober Rp.1.300.000, November 1.300.000 total Rp.5.400.000 hingga saat ini belum diterima.
Alasannya, honor itu kata Ketua PPK itu akan diserahkan kembali ke Komisioner KPUD Jember yaitu Bapak Santo.
Ironisnya keputusan ini diambil sepihak PPK Sukowono lainnya tanpa sepengetahuan PPS Sukosari dan anggota PPK Sukowono yang lain.
“Seharusnya uang ini diserahkan kepada yang bersangkutan. Ini tindakan zalim,” tukasnya sembari mengharapkan KPUD Jember memecat Ketua PPK Sukowono karena ini pelanggaran kode etik.
Sementara Ketua PPK Sukowono inisial (F) ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp membantah hal itu. Bahkan Ia tidak menarik buku Rekening, ATM ataupun nomor PIN anggota PPS Sukosari,” kilahnya.
Kepala Bidang Sumber daya manusia KPUD Jember Andi Wasis ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengutarakan belum mengetahui laporan ini.
“Nanti akan kami pelajari dulu. Nanti kami akan panggil mereka,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Jember antara lain, surat pernyataan PPS Sukosari, Screenshot percakapan korban dengan istri PPK Sukowono, pernyataan usulan PAW PPS Sukosari, pernyataan PPK Sukowono Usulan PAW PPS Sukosari, dan bukti penarikan tunai di ATM Mandiri cabang Sukowono,’ pungkasnya. (Togas).