Filesatu.co.id, SIDOARJO | TERKAIT dengan Peningkatan pembangunan jalan di Desa Bringin bendo – Sidodadi Taman Sidoarjo dengan nilai kontrak Rp.4.107.295.190 yang di kerjakan CV. Sinergi Lima Empat diduga ada apa dengan Konsultan Pengawas dan Dinas terkait.
Pasalnya dalam pengerjaannya terkesan amburadul dan asal-asalan dan tidak ada tindakan peneguran dari Dinas maupun Konsultan Pengawas bahwa dalam pengerjaan tersebut banyak di temukan box culvert yg pecah juga pesangan banyak yang renggang dalam pengerjaanya (12/12/2024).
Pemasangan U – ditch tanpa mengindahkan metode teknis pelaksanaan saluran, awal membuat galian U – ditch tidak dilakukan proses dewatering (pengeringan), diabaikannya fase pertama otomatis untuk lantai kerja di atas permukaan tanah yang terlebih dulu dikeraskan lalu diberi lantai kerja berupa pasir pun tidak dilakukan, padahal fungsi dari lantai kerja guna menstabilkan tanah agar elevasi cross sectionnya benar (presisi) saat pemasangan U – ditch. Sepanjang ruas jalan pekerjaan pun tidak dilengkapi pengaman batas jalan (safety line) yang wajib dipasang untuk keamanan pengguna jalan.
Pada pemasangan U – ditch sambungan harusnya ditutup sehelan atau acian semen mencegah celah bocor dan tidak meresap kebawah ataupun kesamping sambungan U – ditch. Usai dipasang setiap sela diberi urug sirtu atau tanah keras bukan diurug dari bebatuan atau sampah dari bongkaran sebelumnya yang bercampur bermacam material. Konsultan pengawas pun seirama alias melakukan pembiaran.
Sangat disayangkan pekerjaan nominal 4 miliaran pada pelaksanaannya menyimpang dari spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Heru, LSM GAS mengatakan temuan tersebut untuk merespon Dinas terkait maupun konsultan pengawas yang harusnya lebih korporatif dan aktif di lapangan maupun menerima laporan dari temen-temen media karna itu adalah bentuk dari kontrol sosial dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Tak dapat dipungkiri, mulai dari konsultan pengawas hingga dinas terkait agar tidak tutup mata. Kami dari LSM GAS tentu bersikap proaktif. Apabila ditemukan kerugian negara pada proyek tersebut tentunya kami melaporkan pada APH”, tegas Heru ***