FILESATU.CO.ID, BANYUWANGI| Ex lokasi kandang babi di kawasan sekitar kecamatan Bangorejo menuai protes dari Arif Hartoyo, selaku ahli waris dari keluarga Sukeni.
Perseteruan antara Arif Hartoyo selaku ahli waris Suradi dengan Suroso yang merupakan anak angkat Suradi masih terus berlanjut. Kali ini Arif Hartoyo mempermasalahkan lahan yang berada di desa Ringintelu tepatnya di kawasan bekas kandang babi. “Rencananya hari ini saya akan menemui PPAT kecamatan Bangorejo, intinya koordinasi guna mencegah terjadinya proses peralihan lahan ini baik sewa maupun jual beli, karena lahan ini masih dalam status sengketa,” ucap Arif saat ditemui wartawan. Rabu, (22/09/2021).
Arif Hartoyo juga menjelaskan bahwa pihaknya selaku ahli waris yang syah telah mengumpulkan bukti bukti dugaan pemalsuan AJB. “Kami dari ahli waris telah mengumpulkan data dan bukti bukti bahwa AJB (Akte Jual Beli) yang di miliki Suroso atas tanah yang berlokasi di Kandang babi ini adalah Aspal. Disini prosesnya yang kami duga tidak benar,” tuturnya.
“Dengan data dan bukti bukti yang kami punya, kami telah siap melaporkan Suroso atas dugaan pembuatan AJB aspal,” tambah Arif.
Terkait tanggapan PPAT kecamatan Bangorejo atas permohonan ahli waris agar menghentikan ataupun mencegah segala bentuk proses peralihan hak tanah di kawasan kandang babi, Arif mengatakan “Selaku PPAT kecamatan Bangorejo, Pak Halim menanggapi baik permohonan kami. Beliau mengatakan akan mengadakan pengawasan setiap transaksi atas tanah tersebut, karena memang tanah tersebut masih dalam sengketa, dan sudah sepatutnya tidak boleh ada transaksi apapun atas tanah sengketa,” paparnya.
Saat ditanya langkah selanjutnya, Arif menyampaikan pihaknya secepat mungkin akan melaporkan Suroso, “Di tunggu saja, tidak akan lama kok. Tinggal beberapa data yang harus kamu lengkapi, setelah itu pasti kami laporkan,” tutup Arif Hartoyo. Fery/Adi.