Diduga Memihak Paslon Berbakti, Tim Kharisma Lawyer Laporkan PPS ke KPU dan Bawaslu

Filesatu.co.id- PAMEKASAN| Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) minta KPU Pamekasan melalui PPK untuk memecat Ketua PPS Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan karena diduga tidak netral dalam menjalankan tugas. Sabtu (23/11/2024).

Bacaan Lainnya

Buktinya, Tim Kharisma Lawyer sudah melayangkan surat laporan tertulis kepada PPK, KPU dan Bawaslu terkait adanya dugaan ketidak netralan PPS Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Pamekasan

Ketua Tim Kharisma Lawyer Wahyu sayangkan sikap Ketua PPS Desa Bandaran lantaran pesan suaranya itu justru terkesan mengajak para tim agar memilih paslon berbakti. Pesan suara berbahasa Indonesia dan madura itu pun akhirnya diunggah akun tiktok @achmadzaini268, disertai gambar Ketua PPS Desa Bandaran.

“Assalamualaikum wr, wb, mohon maaf kepada teman-teman tim berbakti Bandaran, nanti malam setelah isya’, sekitar pukul 19.30 kumpul di rumah, tepat di barat pegadaian,” ucap Ketua PPS Bandaran lewat pesan suara.

“Kepada semua teman-teman lebih berjuang lagi, diusahakan maksimal itu juknisnya dan langsung difoto apakah yang dipegang nanti jadi pegangan beberapa orang. Itu foto bukan foto biasa, kamu cukup mencari orang yang mau diajak ke Berbakti agar tidak ribet dan dibutuhkan NIK atau fotocopy KTP,” lanjutnya.

Wahyu, kemudian menilai Ketua PPS Bandaran sudah melanggar ketentuan pasal 43 ayat 4 huruf b juncto ayat 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil Wali Kota.

“Sehingga atas nama TIM PEMENANGAN KHARISMA, bersama Kharisma Lawyer mendesak agar KPU dan PPK, memberhentikan Ketua PPS Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan,” ujar Yudi.

Dari hasil informasi dan konfirmasi oleh jurnalis Tim Kharisma lawyer juga akan mengkaji secara hukum terkait dg aturan yg dilanggar dalam uu pilkada dan UU perlindungan anak. Itu soal viralnya paslon yang diduga mengajak anak dibawah umur berpose 03 lengkap dengan narasinya agar memilih dalam pilkada serentak tahun 2024.

Tinggalkan Balasan