Filesatu.co.id, Blitar | Jalan usaha tani (JUT) adalah jalan yang dibangun oleh pemerintah atau masyarakat dengan tujuan untuk memudahkan transportasi dan aksesibilitas ke lahan pertanian. Jalan ini biasanya menghubungkan antara lahan pertanian dengan jalan raya utama di daerah tersebut, serta menghubungkan antara lahan pertanian dengan sumber daya pertanian seperti irigasi dan input pertanian lainnya.
Jalan usaha pertanian memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian, mempermudah transportasi hasil pertanian dan aksesibilitas ke lahan pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat di sekitar lahan pertanian.
Melihat pentingnya keberadaan JUT, Pemerintah Desa Selopuro mengupayakan untuk membangun JUT di Dusun Jabon RT 04 RW 10. JUT yang dibangun ini akan memberikan manfaat langsung ke lahan pertanian di wilayah selatan Desa Selopuro tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan oleh kelompok masyarakat Desa Selopuro.
Tahap pembangunan JUT telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 berupa rabat beton pertanian sesuai yang tertera pada papan petunjuk proyek, dengan spesifikasi panjang 175 meter, lebar 1,5 meter, dan ketebalan pengecoran 0.10 meter. Proyek JUT ini menelan anggaran sejumlah Rp 27.957.400 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa TA 2023.
Kepala Desa Selopuro Ali Musta’in ketika diminta keterangan soal proyek ini menyatakan bahwa, proses perencanaan dan pembangunan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, masyarakat yang lahannya terdampak sudah diajak bermusyawarah dan diminta persetujuan sebelum proyek itu dilaksanakan. Senin, (08/01/2024).
“Kalau warga tidak setuju dan tidak membuat pernyataan persetujuan tentu proyeknya tidak kami laksanakan,” terang Ali Musta’in kepada awak media yang datang ke kantor Desa Selopuro.
Lebih lanjut Ali Musta’in menyampaikan bahwa, seluruh program program kegiatan sudah melalui proses perencanaan dan rembuk Desa. Kami selalu mengajak seluruh warga untuk terlibat dalam pengerjaan dan kami tegaskan selalu harus melalui persetujuan warga kami.
“Setiap tahun kami buat banner seluruh kegiatan Desa Selopuro ini, baik rencana dan penggunaan anggarannya bisa di akses seluruh warga Selopuro,” imbuh Ali Musta’in.
Terpisah saat beberapa awak media ketempat salah spatu titik pembangunan yaitu jalan usaha tani (JUT) yang terdapat di dusun Jabon RT 04 RW 10 ada dugaan kurang transparan dalam pembangunannya. Salah satu warga, SW, mengungkapkan kekhawatiran atas kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
SW menyatakan bahwa, sebelum dimulainya proyek rabat jalan tersebut warga dan pemilik tanah diundang ke rumah Ketua RT pada hari Kamis untuk bermusyawarah. Mereka juga diminta menandatangani bukti kehadiran. Meskipun SW tidak keberatan dengan pembangunan yang merambah sawahnya, ia menekankan bahwa tanahnya tidak akan diserahkan sebagai aset jalan desa.
“Jalan yang dibangun hanya sebelah sawah saya, bukan semua pemilik sawah di sini terkena dampak pelebaran jalan,” ujar SW.
Dia mempertanyakan transparansi dalam penentuan lokasi pelebaran dan menyatakan bahwa pelebaran hanya terjadi di sebelah tanahnya, yang awalnya merupakan galengan sawah.
Lokasi pembangunan rabat jalan tersebut terletak di Dusun Jabon, RT 4RW 10, Desa Selopuro. Warga seperti SW berharap adanya kejelasan dan transparansi dari pihak terkait terkait pemilihan lokasi dan dampak bagi pemilik tanah di sekitar proyek ini.
“SW menyatakan bahwa jika dia setuju saja adanya JUT tersebut, karena memudahkan untuk jalan traktor dan pengangkutan hasil panen, akan tetapi dia tidak mengiklaskan luas tanahnya berkurang karena proses pembuatan sertifikat mahal,” tutup SW.(Pram).