Filesatu.co.id, BATURAJA | ALIANSI Masyarakat OKU bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, dan insan media mendatangi Mie Gacoan yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada Sabtu 14 Febuari 2026.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan keabsahan administrasi dan legalitas operasional usaha tersebut.
Aksi yang berlangsung pada siang hari itu berjalan tertib dengan pengawalan situasi yang kondusif. Perwakilan aliansi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan aturan di daerah.
Menurut keterangan koordinator aksi, hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan bahwa gerai tersebut diduga belum mengantongi izin operasional lengkap dari instansi pemerintah setempat. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.
Selain legalitas usaha, aliansi juga menyoroti aspek kehalalan produk yang dijual kepada konsumen. Mereka meminta kejelasan mengenai dokumen sertifikasi halal serta perizinan lain yang menjadi kewajiban pelaku usaha di sektor kuliner.
Dalam pertemuan dengan pihak pengelola gerai, perwakilan aliansi meminta klarifikasi secara terbuka dan transparan. Mereka menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab administratif yang harus dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Aliansi menilai bahwa keberadaan usaha berskala besar di wilayah OKU seharusnya menjadi contoh dalam hal kepatuhan terhadap aturan. Kepatuhan administrasi dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari temuan di lapangan, aliansi bersama elemen masyarakat yang hadir menyepakati penutupan sementara operasional gerai tersebut. Penutupan dilakukan secara persuasif tanpa tindakan anarkis.
Koordinator aksi menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk permusuhan terhadap perusahaan maupun karyawan. Menurutnya, tindakan itu murni sebagai dorongan agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Aliansi juga menyampaikan keprihatinan terhadap para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut. Mereka menyadari bahwa para karyawan tidak terlibat dalam proses perizinan dan hanya menjalankan tugas profesionalnya.
Namun demikian, aliansi berpandangan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tetap harus menjadi prioritas utama. Tanpa kelengkapan dokumen resmi, operasional usaha dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan melakukan verifikasi dan pemeriksaan administrasi. Kejelasan dari pihak berwenang dinilai penting untuk menghindari polemik berkepanjangan.
Aliansi menekankan bahwa setiap usaha yang beroperasi di wilayah OKU wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini demi menjaga tertib administrasi dan melindungi hak konsumen.
Mereka juga mengingatkan bahwa transparansi dalam pengurusan izin akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. Kejelasan legalitas dinilai sebagai fondasi utama dalam membangun reputasi perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gerai belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait tudingan tersebut. Publik masih menunggu penjelasan dan langkah konkret dari pihak perusahaan.
Aliansi berharap perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Dengan begitu, operasional usaha dapat kembali berjalan tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Lebih jauh, aliansi mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten OKU untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama. Kepatuhan terhadap aturan dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Menurut mereka, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif. Tanpa koordinasi yang baik, potensi konflik sosial dapat muncul sewaktu-waktu.
Aliansi Masyarakat OKU menutup pernyataannya dengan pesan moral agar semua pihak mengedepankan sikap saling menghormati dan memahami.
Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.***





