Filesatu.co.id, SURABAYA | MEMBELI kendaraan secara tunai (cash) seharusnya memberi jaminan keamanan dan kepastian administratif bagi konsumen. Namun, hal itu justru tidak dirasakan oleh Abd. Bhasid Rhomadhoni, warga Surabaya, yang hingga kini belum menerima STNK dan BPKB atas unit Vespa Sprint S IGET 150 ABS yang dibelinya di PT Satya Mandiri Motors (SMM) Surabaya.
Motor berwarna hitam tersebut telah diterima sejak 29 Juli 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Jalan nomor DI.UN/TGS/0725/0084. Ironisnya, setelah hampir setengah tahun berlalu sejak pelunasan, dokumen legal kendaraan tak kunjung diserahkan. Akibatnya, Vespa premium itu hanya menjadi pajangan di garasi karena tidak memiliki legalitas untuk digunakan di jalan raya.
“Saya beli cash supaya proses cepat dan tidak ribet. Tapi sampai sekarang surat-surat tidak jelas. Saya seperti membeli motor bodong karena tidak berani mengendarainya. Kewajiban saya sudah lunas 100 persen, lalu mana tanggung jawab dealer?” keluh Bhasid dengan nada kecewa, Selasa (23/12/2025).
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bramada & Associates, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., pihak konsumen mengaku telah berulang kali menempuh upaya persuasif. Namun, manajemen PT Satya Mandiri Motors dinilai tidak kooperatif dan saling melempar tanggung jawab antar bagian.
“Klien kami sudah sangat sabar. Tapi yang terjadi justru seolah tidak ada itikad baik. Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan bentuk pengabaian serius terhadap hak konsumen,” tegas Bramada.
Secara hukum, tindakan tersebut diduga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1474 KUHPerdata tentang kewajiban penjual menyerahkan barang beserta dokumen sahnya, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Tanpa STNK, konsumen berisiko menghadapi penindakan jika memaksakan berkendara, sehingga kerugian materiil dan imateriil terus bertambah.
Bramada menegaskan pihaknya telah melayangkan peringatan keras. Jika dalam waktu dekat STNK dan BPKB tidak juga diserahkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, termasuk melaporkan dugaan penggelapan dokumen.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Satya Mandiri Motors Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait mandeknya dokumen kendaraan tersebut. ***




