Filesatu, co, id. BATURAJA | SIDANG perdana perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja menghadirkan pemandangan yang berbeda dari biasanya,pada Kamis 5 Maret 2026.
Persidangan yang awalnya dijadwalkan berlangsung dengan mekanisme pemeriksaan biasa, secara mendadak berubah menjadi Acara Pemeriksaan Singkat (APS) setelah terdakwa menyatakan pengakuan bersalah di hadapan majelis hakim.
Perubahan mekanisme persidangan tersebut terjadi setelah terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum dari LBH GERADIN Baturaja secara resmi mengakui seluruh perbuatannya pada sidang pertama. Pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan hakim dan para pihak yang hadir di ruang sidang.
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh advokat MHK Hamzah, S.H., yang juga merupakan bagian dari tim bantuan hukum LBH GERADIN Baturaja. Dalam persidangan tersebut, Hamzah menjelaskan bahwa langkah yang diambil kliennya merupakan pilihan hukum yang diperbolehkan dalam sistem peradilan pidana yang baru.
Mekanisme pengakuan bersalah ini dikenal dengan istilah plea bargain atau pengakuan bersalah yang kini telah di atur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Aturan tersebut memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal persidangan.
Secara khusus, ketentuan mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHAP Baru. syarat utk plea bargain berdasarkan pasal 78 kuhap tindak pidana diancam dg pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori V
Dalam aturan itu disebutkan bahwa terdakwa yang mengakui kesalahannya pada sidang pertama dapat memperoleh efisiensi proses peradilan.
Selain mempercepat jalannya proses hukum, mekanisme tersebut juga membuka peluang bagi terdakwa untuk mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman dari majelis hakim. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar mekanisme tersebut dapat diterapkan.
Syarat tersebut antara lain terdakwa merupakan pelaku pertama kali serta bersedia memberikan ganti kerugian atau restitusi kepada pihak yang dirugikan. Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, proses peradilan dapat berjalan lebih singkat dibandingkan dengan mekanisme pemeriksaan biasa.
Menurut Hamzah, keputusan kliennya untuk mengakui kesalahan merupakan langkah yang diambil secara sadar dan setelah melalui pertimbangan hukum yang matang. Ia menegaskan bahwa sikap kooperatif tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi semua pihak.
“Klien kami memilih untuk bersikap jujur dan kooperatif sejak awal. Berdasarkan Pasal 78 KUHAP Baru, mekanisme ini diambil untuk mempercepat kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Hamzah usai persidangan.
Atas pengakuan tersebut, majelis hakim kemudian langsung menetapkan perubahan mekanisme sidang dari pemeriksaan biasa menjadi pemeriksaan singkat. Perubahan ini juga berdampak pada susunan majelis yang memimpin persidangan.
Sidang selanjutnya dipimpin oleh seorang hakim tunggal sesuai dengan ketentuan dalam mekanisme Acara Pemeriksaan Singkat. Proses persidangan pun berlangsung dengan tempo yang lebih cepat dibandingkan dengan persidangan pidana pada umumnya.
Dalam sidang tersebut, agenda persidangan langsung berjalan maraton. Mulai dari pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Tercatat terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan di hadapan hakim. Para saksi tersebut dimintai keterangan terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara penggelapan yang sedang disidangkan.
Setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa membenarkan seluruh fakta yang disampaikan oleh para saksi.
Hamzah menegaskan bahwa meskipun proses persidangan berlangsung singkat, pihaknya tetap memastikan seluruh hak-hak kliennya terpenuhi secara hukum. Pendampingan hukum dilakukan secara maksimal selama jalannya persidangan.
“Tiga saksi tadi sudah memberikan keterangan, dan klien kami telah membenarkan seluruh fakta yang ada. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijalankan secara terbuka di persidangan,” jelasnya.
Ia juga menilai bahwa penerapan mekanisme plea bargain dalam KUHAP baru merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Menurutnya, sistem ini dapat memangkas birokrasi persidangan yang sering kali memakan waktu panjang.
Dengan adanya mekanisme tersebut, proses peradilan dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi substansi keadilan yang harus diberikan kepada para pihak. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan terdakwa, hakim tunggal akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pihak LBH GERADIN Baturaja menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tahap putusan. Mereka berharap sikap kooperatif terdakwa dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang adil serta mempertimbangkan kemungkinan keringanan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP baru. ***





