Diancam Hukum 5 Tahun Penjara, Dua Tersangka Persekusi Ulama NU Ditangkap Polres Karawang

Polres Karawang Tangkap Dua tersangka Kasus Persekusi Ulama NU
Polres Karawang Tangkap Dua tersangka Kasus Persekusi Ulama NU

Filesatu,co.id, KARAWANG | POLRES Karawang berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser Karawang dan ulama NU Bekasi. Kedua tersangka, yang berinisial JK dan AM, sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Kapolres Karawang mengumumkan penangkapan ini dalam sebuah konferensi pers di Markas Komando Polres Karawang pada Senin, 9 September 2024.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, pada Sabtu (10/8/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian ini berawal ketika pelaku menghadang iring-iringan mobil korban di lokasi kejadian (TKP) dengan tujuan mencari keberadaan Kiai Imad. Berdasarkan informasi, Kiai Imad akan menghadiri undangan di Pondok Pesantren Al Baghdadi di Rengasdengklok, Karawang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain satu rompi warna coklat, satu peci warna putih, satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana panjang lapangan bermotif loreng dengan perpaduan warna coklat dan abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Polres Karawang terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku yang terlibat bisa dibawa ke meja hijau dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Tinggalkan Balasan