Di Batu, Paman diduga  Setubuhi Keponakannya Berumur 8 Tahun

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Filesatu.co.id, BATU-MALANG |UNIT Polres Batu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Menindak lanjuti laporan keluarga Korban.

“Terkait hal tersebut, terkait perbuatan amoral dilakukan seorang laki-laki berinisial OSF (34) yang merupakan warga Kota Batu,Yang Di Duga menyetubuhi bocah berinisial N (8) warga Kota Malang”.

Bacaan Lainnya

Sangat di sesalkan, terduga pelaku merupakan paman dari korban tega melakukan persetubuhan dan pencabulan lebih dari 5 kali sejak bulan November 2024.

“Aksi Gak terpuji Di duga pelaku ini pertama kali terjadi pada 9 November 2024, sekitar jam 17.00 WIB di rumah terduga pelaku di Kota Batu,” Jelas Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo SH. Sabtu (4/1/2025).

Rudi menambahkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan dirumah terduga pelaku ketika korban berlibur dirumahnya.

“Perbuatan itu dilakukan di dalam kamar terduga pelaku ketika rumah dalam keadaan sepi,” imbuhnya.

Perbuatan tersebut, diterangkan Rudi dilakukan dengan cara menyetubuhi korban, dan selanjutnya setelah menyetubuhi korban terduga pelaku membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban merasakan kesakitan pada bagian kemaluan korban dan akhirnya bercerita kepada orang tua Korban dan selanjutnya melaporkan ke polres Batu guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang telah dikantongi oleh Satreskrim Polres Batu sementara baru hasil visum dari korban, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu.

Terduga pelaku saat ini dijerat delik hukum Persetubuhan terhadap anak dan Pencabulan terhadap anak, dan telah ditahan pada Jumat (3/1/2024) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB.

Bahwa yang di maksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan