Deddy Indrasetiawan Sosialisasi Perda Kabupaten Karawang No.1 Tahun 2022

Sosialisasi Perda Kabupaten Karawang No.01 Tahun 2022
Sosialisasi Perda Kabupaten Karawang No.01 Tahun 2022

Filesatu.co.id, KARAWANG | ANGGOTA DPRD Kabupaten Karawang, Deddy Indrasetiawan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) pemerintah Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2022, kepada para pengembang property di Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Audiensi terbuka ini dipaparkan Deddy Indrasetiawan dihadiri pihak BPN, juga anggota DPRD Komisi III Fraksi Partai PDI Perjuangan dan Dinas PRKP di aula DPRD Karawang.

Bacaan Lainnya

“Hari ini tahap awal memanggil sejumlah pengembang perumahan yang memang belum menyerahkan fasilitas umum, tempat pemakaman umum (TPU), juga sosialisasi terkait Perda No. 1 Tahun 2022 tentang fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum),” terang Deddy Indrasetiawan memaparkan, Kamis (21/11/2024) siang.

Dia menekankan, agar para pengembang perumahan tersebut segera menyerahterimakan fasos-fasum ke pemerintah daerah melalui dinas terkait.

“Saya berharap para pengembang ini, dapat menyerahkan fasos-fasum secepatnya,” ucap Deddy.

Selain itu dikatakannya, dalam audiensi tadi disepakati dengan sejumlah pengembang perumahan yang hadir serta 3 asosiasi property, berkomitmen, akan memberi sanksi tegas bagi yang tidak mematuhi aturan.

Dia menambahkan, melalui Dinas PRKP datanya, maka mereka mengimbau anggota-anggota asosiasi. Diimbau menyerahterimakan fasos-fasum, dan kalau bisa asosiasi dapat menghukum pengembang perumahan yang nakal.

“Misalkan dengan mencabut Sirengnya, maka tidak akan bisa melakukan akad,” jelas Deddy Indrasetiawan.

Dinilainya, pertemuan ini kondusif, karena ada secercah harapan penyerahan fasos-fasum perumahan bisa dipercepat.

“Agar lebih dipercepat, bahkan, ada usulan mereka untuk dibentuk satgas khusus fasilitas sosial dan umum (Fsu),” ujarnya.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *