Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Mendengar adanya informasi dari masyarakat tentang terjadinya kebakaran bangunan rumah toko (ruko) di jalan Gunung Karang III No. 3 Desa Pemecutan Kelod Denpasar, yang dijadikan tempat usaha laundry milik Nyoman Jumiani, Pr, 47 Th, Hindu, alamat Jl. Gn. Welirang No. 24 Denpasar, Personel Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) bertindak cepat mendatang Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (23/7/2024) sekitar jam 13.30 wita.
Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., yang juga turut hadir di TKP membenarkan telah terjadinya kebakaran dan personel nya telah bertindak cepat mendatangi TKP.
“Segera setelah mendapatkan informasi, kami mendatangi TKP dan melakukan langkah langkah kepolisian di lokasi,” ujar Kompol Laksmi.
Setibanya di TKP, personel melakukan pengamanan dan mengumpulkan barang bukti, menanyakan saksi saksi untuk diminta keterangan, memasang garis polisi guna menjamin status Quo di TKP dan pendataan.
Kapolsek Denbar menjelaskan kronologis kejadian, menurut keterangan saksi I Luh Santi, Pr, 20 Th, Hindu, Swasta, alamat Jl. Gn. Welirang No. 16 Denpasar yang ketika itu bersama korban Ni Ketut Carniwi, Pr, 50 Th, Hindu, Swasta, alamat yang sama dengan saksi, bahwa pada hari Selasa 23 Juli 2024 sekitar jam 13.30 wita, sedang menyetrika pakaian, kemudian minyak pewangi pakaian ditumpahkan oleh anaknya An. I Gede Surya umur 2 tahun, melihat hal tersebut saksi mengelap minyak tersebut dengan kain basah, namun minyak tersebut terkena api dari kompor gas sehingga membakar pakaian yang ada dilaundry beserta barang-barang yang ada di dalam ruko. Kemudian saksi keluar ruko berteriak minta tolong kepada warga sekitar, namun api terlanjur semakin membesar.
Korban Ni Ketut Carniwi sempat diajak kaluar oleh saksi I Luh Santi namun karena handphone korban tertinggal didalam ia pun masuk kembali sehingga terkena percikan api pada bagian tangan kiri, telinga bagian kanan dan mulutnya mengalami luka bakar, yang kemudian segera dilarikan ke RS Wangaya Denpasar dengan menggunakan Ambulace Puskemas Denpasar Barat 1 untuk mendapatkan penanganan.
Atas kejadian tersebut barang-barang yang ada di dalam ruko terbakar yaitu sebuah Mesin Pengering pakaian, satu buah Setrika Uap, dua buah mesin Cuci serta pakaian yang ada di laundry tersebut ludes terbakar.
“Menurut pemilik Laundry Nyoman Jumiani, kerugian ditaksir sekitar Seratus Juta Rupiah. Dalam hal ini kami telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Denpasar melalui Unit Identifikasi guna langkah langkah selanjutnya untuk mengetahui penyebab kebakaran,” terang Kapolsek Denbar.
Sekitar jam 14.15 wita, api dapat dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar menggunakan dua unit mobil damkar.
Kapolsek Denbar Kompol Laksmi menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati apabila hendak membersihkan cairan yang mengandung minyak dan mudah terbakar, pastikan area sekitar sudah aman dari api ataupun kompor gas yang sedang menyala serta hal hal lainnya yang dapat memicu terjadinya kebakaran, hal ini penting dilakukan sebagai langkah pencegahan awal penyebab kebakaran.