Dampingi Kasus Sengketa Waris, Ayah Tedja : “Lindungi Hak Anak”

FILESATU.co.id, Kota Malang |Ketua umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Buwana saat ini sedang mendampingi sebuah kasus sengketa waris yang berada di Kota Malang.

Hal itu disampaikan olehnya saat bertemu dengan filesatu.co.id di sebuah rumah yang dijadikan basecamp JKJT di jalan Blitar, Kota Malang, Kamis, (14/7/2022).

Bacaan Lainnya

Pria gondrong asal Malang yang dikenal dengan panggilan Ayah Tedja ini sedang fokus untuk memperjuangkan hak anak. Hak atas sebuah kehidupan yang layak serta perlindungan dari ancaman akibat perselisihan waris.

Agustinus Tedja menyebut bahwa dirinya sedang mendampingi keluarga yang mengalami masalah hukum. Masalah yang menurutnya berawal dari sebuah pernikahan kedua dan menghasilkan dua orang anak dan kemudian sang ayah meninggal.

“Dari sanalah persoalan sengketa waris bermula. Anak-anak dari istri yang pertama yang merasa sebagai ahli waris melakukan gugatan untuk menguasai seluruh harta yang dianggap milik ayahnya, walaupun tidak sepenuhnya benar,” ungkap Ayah Tedja.

Agustinus Tedja Buwana menilai bahwa dalam kasus-kasus seperti ini, ada hak anak yang selalu dilanggar. Bahkan terjadi traumatik yang luar biasa terhadap anak-anak termasuk perasaan tertekan akibat harus mengikuti proses persidangan.

“Hukum juga harus mempunyai prespektif perlindungan terhadap anak, bukan hanya pada sengketa waris dan perebutan harta. Namun lebih memandang masa depan anak-anak supaya lebih baik,” jelasnya.

Pria yang juga pernah diundang dalam acara Kick Andy tersebut juga memandang bahwa aparat penegak hukum harus lebih peduli atas hak anak dan memperhatikan nasib anak.

“Polisi, jaksa, hakim jangan cuma melihat pada sengketa warisnya, namun perlu juga mempertimbangkan dampak dari sengketa waris terhadap nasib anak-anak yang ditinggalkan orang tua,” ungkap Ayah Tedja.

Selain itu menurutnya tidak ada anak yang memilih akan dikandung dan dilahirkan oleh siapa, bahkan Agustinus Tedja menyebut dengan tegas tidak ada anak yang tidak diakui dan tidak mempunyai orang tua.

“Maka walaupun anak dari sebuah pernikahan yang kedua, hak sebagai anak juga harus dilindungi. Apalagi anak-anak yang belum dewasa,” papar Agustinus Tedja.

Sementara itu masih menurut Agustinus Tedja tekanan hukum yang sedang dihadapi oleh sebuah keluarga yang yang bersengketa, apalagi persoalan ahli waris akan merusak emosi bagi anak-anak yang menghadapi. Bahkan ditegaskan olehnya hal ini akan merusak tumbuh kembang anak-anak.

“Sebagai pendamping dalam kasus sengketa ahli waris ini, saya juga berharap polisi bisa bersikap profesional. Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan bahwa dibalik masalah ini ada kasus perubahan dokumen yang sudah dilaporkan namun hingga 4 tahun belum ada progress yang berarti,” tutup Agustinus Tedja Buwana.

Sementara itu ditempat yang sama, perempuan berinisial N yang sedang didampingi oleh Agustinus Tedja Buwana mengatakan bahwa kasus ini sudah berada tingkat kasasi serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

N menjelaskan dirinya saat ini diminta untuk keluar dari rumah bersama dengan dua orang anaknya oleh anak-anak dari istri yang pertama. Bahkan N diminta keluar rumah beserta anaknya tanpa membawa apapun dengan alasan semua harta milik mereka sebagai ahli waris.

“Saya juga mempunyai akta kelahiran anak saya dari almarhum suami, jika rumah saya juga mau diambil saya akan mempertahankan hak atas anak-anak saya,” ungkap N kepada media ini.

Laporan : Roni Agustinus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *