Filesatu.co.id.Jember | Unit Reskrim Polsek Kaliwates Polres Jember dalam sehari berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar pil koplo, dari kasus tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan di antaranya ribuan pil putih berlogo Y, sejumlah uang dan Handphone. Senin(18/04/2022).
Kapolsek Kaliwates Kompol Zainuri SSos.mengatakan, Penangkapan 3 pelaku ini berawal dari informasi yang diterima petugas,lalu setelah dikembangkan, petugas mengantongi keberadaan, hingga dilakukanlah penangkapan
Kompol Zainuri menjelaskan, ppolisi menyita pil putihan sebanyak 2000 butir. Barang bukti tersebut didapat di jalan KH Wahid Hasyim kelurahan Kepatihan kecamatan Kaliwates pada Senin (18/4/2022) sore. Barang itu milik FRM (32) warga Kepatihan kecamatan Kaliwates kabupaten Jember.
Selain dari pelaku FRM polisi juga menyita barang bukti dari pelaku Inisial DN berupa ponsel Oppo A12, uang dan pil putihan sebanyak 3 bungkus rokok, yang tiap bungkus berisi 8 butir pil yang ditangkapnnya di Jalan M Yamin kelurahan Tegal besar kecamatan Kaliwates.
Sedangkan di jalan Imam Bonjol kelurahan Tegal Besar kecamatan Kaliwates Petugas menyita BB, sejumlah uang Rp 500ribu dari hasil penjualan pil putihan, 1 pak plastik sebanyak 221 klip yang tiap klip berisi delapan butir milik pelaku inisial SBT.
“Petugas menemukannya di rumah pelaku yang belum sempat terjual,” jelas Kapolsek.
Ketiga pelaku ini merupakan satu jaringan yang diamankan di tempat berbeda
“Para pelaku pengedar pil koplo ini dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020.” Pungkasnya (Tog).