CSR Perlu Diperjelas, Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
DPC Grib Jaya Sidoarjo
DPC Grib Jaya Sidoarjo

Filesatu.co.id, SIDOARJO | PELAKSANAAN Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di Kabupaten Sidoarjo dinilai masih perlu diperkuat melalui sistem yang lebih terarah, terukur, serta transparan. Penguatan tersebut dipandang penting agar CSR tidak hanya berhenti pada kegiatan simbolik atau seremonial, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama di sekitar kawasan industri.

Pembina DPC Grib Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menyampaikan bahwa pesatnya pertumbuhan industri dan investasi di wilayah Sidoarjo semestinya berjalan seiring dengan kontribusi sosial perusahaan yang memiliki orientasi jangka panjang. Menurutnya, CSR dapat diarahkan menjadi bagian dari solusi strategis dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, termasuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak dalam posisi negatif perusahaan tidak melaksanakan CSR. Namun kami mendorong agar program CSR lebih terarah, terukur, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Jangan sampai CSR hanya bersifat kegiatan sesaat,” ujar Slamet Joko, Rabu (19/2/2026).

Ia menegaskan bahwa CSR bukan sekadar pilihan moral, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas secara nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang mengatur bahwa CSR harus masuk dalam rencana kerja tahunan perusahaan serta dipertanggungjawabkan dalam laporan tahunan.

Selain itu, kewajiban CSR juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyatakan bahwa setiap penanam modal wajib menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai bagian dari prinsip keberlanjutan.

Lebih lanjut, Slamet Joko menyoroti bahwa Kabupaten Sidoarjo juga telah memiliki regulasi daerah sebagai pedoman pelaksanaan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Ia menilai perda tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, serta masyarakat agar CSR dapat berjalan lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.

“Perda ini menjadi acuan membangun transparansi dan kolaborasi. Dengan koordinasi yang baik, CSR dapat diarahkan pada program strategis seperti pemberdayaan UMKM, pendidikan, kesehatan, pelatihan kerja, hingga penyiapan tenaga kerja lokal agar lebih siap terserap di sektor industri,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Grib Jaya Sidoarjo, Waldi, turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik agar masyarakat memahami arah kebijakan CSR dan manfaat yang diterima secara jelas.

“Kami berharap CSR tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi kontribusi nyata bagi kesejahteraan sosial. Jika dijalankan secara terbuka dan terarah, CSR dapat menjadi instrumen pembangunan yang kuat,” ujarnya.

Grib Jaya Sidoarjo berharap pelaksanaan CSR di Sidoarjo semakin terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga keberadaan industri tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, namun juga memperluas manfaat sosial yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan