Cetak Advokat Andal: FH UBP Karawang & Peradi Gelar PKPA Hybrid 2025

Ketua Peradi Karawang H. Asep Agustian, SH, MH (kanan)
Ketua Peradi Karawang H. Asep Agustian, SH, MH (kanan)

Filesatu.co.id, KARAWANG | FAKULTAS Hukum Universitas Buana Perjuangan (FH UBP) Karawang, bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX 2025.

PKPA merupakan program vital bagi calon advokat. Program ini bertujuan membekali mereka dengan pengetahuan hukum mendalam sebelum memasuki dunia praktik. Kegiatan ini berlangsung di Gedung B Lantai 3 Kampus UBP Karawang selama satu bulan ke depan, dengan minimal dua pertemuan setiap minggu.

Bacaan Lainnya

PKPA Angkatan IX diikuti oleh 10 peserta secara hybrid (online dan offline). Selama satu bulan penuh, para peserta akan menerima materi hukum mendalam dari para pemateri ahli.

Direktur PKPA FH UBP Karawang, Adyan Lubis, S.H., M.H., menjelaskan tujuan utama PKPA adalah mencetak advokat berintegritas, bermoral, dan profesional. “Peserta PKPA tidak hanya berasal dari UBP, tetapi juga dari luar kampus, bahkan dari luar kota dan luar pulau,” ujarnya.

Setelah menyelesaikan materi PKPA, Adyan melanjutkan, para peserta akan menerima sertifikat pendidikan dari DPN Peradi. Selanjutnya, calon advokat akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Setelah lulus UPA, mereka wajib menjalani magang di kantor advokat selama dua tahun sebelum dapat diangkat dan disumpah menjadi advokat.

“Kami berharap dapat menyampaikan amanat organisasi agar lulusan kami menjadi advokat yang profesional,” tegas Adyan.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya PKPA Angkatan IX Tahun 2025 di FH UBP Karawang.

“Setiap penyelenggaraan PKPA di UBP Karawang, saya selalu hadir, tidak pernah absen, demi kemajuan profesi advokat di organisasi Peradi,” ujar advokat yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini.

Menurut Askun, PKPA Angkatan IX tergolong kelas eksekutif. Peradi tidak membatasi jumlah peserta; bahkan dengan 5, 7, 9, hingga pernah 30 peserta, PKPA tetap berjalan.

“Maka saya katakan, PKPA angkatan sekarang adalah kelas eksekutif, seperti yang disampaikan Pak Adyan, bahwa kegiatan ini untuk mencetak advokat yang profesional, proporsional, andal, dan bukan advokat instan,” tegasnya.

Askun menambahkan, setelah mengikuti PKPA, peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai dasar untuk mengikuti UPA. “Selesai PKPA dan dapat sertifikat, syarat itu dimasukkan. Lalu mereka mengikuti UPA. Setelah selesai UPA, mereka wajib magang dua tahun di kantor advokat. Baru kemudian mereka dapat disumpah menjadi advokat. Selain itu, usia calon advokat pun tidak boleh kurang dari 25 tahun. Kurang dari 25 tahun tidak bisa mengikuti, itulah Peradi Otto Hasibuan,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan