Cemburu Berujung Penganiayaan, Kepala dan Lengan Syamsul Luka Sabetan

Filesatu.co.id, Foto: Toni Darmawan (kiri), Kabid Dinas Pendapatan Daerah saat dikonfirmasi awak media

Filesatu.co.id, Tanjungpandan | Polisi menangkap Rizal Susantri (28) di rumah kontrakan, Jalan air Kelubi, Kelurahan Lesung batang, Tanjungpandan, Belitung Senin (21/3/2022), sekitar pukul 05.00 WIB.

Lelaki kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu diduga menganiaya Syamsul yang menyebabkan korban harus mendapatkan enam jahitan di kepala belakang dan tujuh jahitan di lengan kiri.

Bacaan Lainnya

“Kejadian dipicu karena pelaku cemburu karena pacar pelaku pernah jalan dengan korban,” ujar Kasipenmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada Filesatu.co.id, kemarin.

Ia menjelaskan kronologis peristiwa bermula ketika korban berkumpul di rumah kontrakan temannya di Jalan Kamboja, Kelurahan Kota Tanjungpandan pada 26 Februari 2022 lalu. Korban bersama empat temannya asyik menenggak tuak.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku Rizal datang lalu menendang wajah korban sebanyak 3 kali. Tak sampai di situ, ia pun menebaskan parang hingga mengenai bagian belakang kepala serta tangan kiri korban.

“Pelaku kemudian pergi menggunakan motor, sementara korban masih duduk dengan kondisi luka-luka,” kata Pinem.

Tak berselang lama, adik angkat korban datang dan membawanya pulang. Tapi karena luka cukup parah, korban dibawa ke RSUD untuk mendapatkan pengobatan.

“Korban lalu melaporkan  kejadian tersebut ke Polres Belitung,” katanya. Setelah penyelidikan, Unit Opsal Polres Belitung mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah kontrakannya pada Senin (21/3) subuh.

“Saat ini pelaku masih diperiksa guna mendalami kejadian tersebut. Pelaku diancam Pasal 351 KUHPidana,” ucap Pinem. Rita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *