Filesatu.co.id, KARAWANG | MANTAN Bupati Karawang sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Cellica Nurrachadiana, resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Ayies Suherman (AS) ke Mapolres Karawang pada Rabu, 20 November 2024.
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun tersebut selama bertahun-tahun.
Cellica, yang pernah menjabat sebagai Bupati Karawang selama dua periode, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban fitnah, cacian, dan hinaan di media sosial sejak ia masih menjabat sebagai kepala daerah.
“Saudara AS ini sudah bertahun-tahun menyerang saya secara pribadi dengan kata-kata yang sangat tidak pantas. Hinaan dan tuduhan itu terus dilakukan tanpa dasar yang jelas. Kesabaran saya ada batasnya,” ujar Cellica usai membuat laporan di Mapolres Karawang.
Kuasa hukum Cellica, Candra Irawan, SH, dari Law Firm Alexa, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Candra menyoroti unggahan pada 9 dan 13 November 2024, di mana AS secara terang-terangan menuduh kliennya sebagai perampok dan koruptor.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AS. Fokus laporan kami adalah postingan tersebut, yang jelas-jelas mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Candra.
Ia juga menekankan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk arogansi, melainkan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bijak bermedia sosial.
Mantan Bupati Karawang sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Cellica Nurrachadiana, resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Ayies Suherman (AS) ke Mapolres Karawang pada Rabu, 20 November 2024.
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun tersebut selama bertahun-tahun.
Cellica, yang pernah menjabat sebagai Bupati Karawang selama dua periode, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban fitnah, cacian, dan hinaan di media sosial sejak ia masih menjabat sebagai kepala daerah.
“Saudara AS ini sudah bertahun-tahun menyerang saya secara pribadi dengan kata-kata yang sangat tidak pantas. Hinaan dan tuduhan itu terus dilakukan tanpa dasar yang jelas. Kesabaran saya ada batasnya,” ujar Cellica usai membuat laporan di Mapolres Karawang.
Kuasa hukum Cellica, Candra Irawan, SH, dari Law Firm Alexa, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Candra menyoroti unggahan pada 9 dan 13 November 2024, di mana AS secara terang-terangan menuduh kliennya sebagai perampok dan koruptor.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AS. Fokus laporan kami adalah postingan tersebut, yang jelas-jelas mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Candra.
Ia juga menekankan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk arogansi, melainkan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bijak bermedia sosial.
“Bukan berarti kami anti kritik, tapi kritik harus berlandaskan fakta, bukan fitnah. Harapannya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.
Pihak kepolisian diharapkan segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Publik juga diajak untuk menciptakan ruang digital yang sehat dengan saling menghormati harkat dan martabat orang lain.
“Bukan berarti kami anti kritik, tapi kritik harus berlandaskan fakta, bukan fitnah. Harapannya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.
Pihak kepolisian diharapkan segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Publik juga diajak untuk menciptakan ruang digital yang sehat dengan saling menghormati harkat dan martabat orang lain. ***