Filesatu.co.id, KARAWANG | PENEMUAN mayat prempuan di saluran air Kawasan Industri KJIE, Desa Wanasari, akhirnya terungkap. Polres Karawang berhasil meringkus BIH (24), seorang buruh yang tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri yang masih berstatus pelajar.
Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya pada Minggu (1/3/2026) dini hari, hanya berselang satu hari setelah jasad korban ditemukan oleh warga.
Motif: Asmara dan Status Pernikahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden berdarah ini dipicu oleh pertengkaran hebat yang terjadi di rumah kontrakan korban di Desa Wanakerta, Telukjambe Timur, pada Jumat (27/2/2026) siang.
“Korban meminta pelaku untuk menikahinya dan mendesak agar pelaku menceraikan istrinya. Terjadi cekcok mulut yang berujung pada kontak fisik,” ujar AKP Herwit Yuanita Bintari, Kasat Resppa Polres Karawang dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).
Kronologi Kejadian
Ketegangan memuncak saat korban menghalangi pelaku yang hendak berangkat kerja dengan ancaman akan meneriaki “maling”. Aksi saling cekik pun tak terhindarkan.
Menurut keterangan polisi, korban sempat lemas namun kembali menyerang pelaku saat dipindahkan ke kasur. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mencekik korban kembali hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
“Setelah korban tewas, pelaku sempat pergi bekerja mengantar karyawan proyek. Ia baru kembali ke kontrakan pada malam hari pukul 23.00 WIB untuk memastikan keadaan korban,” tambah AKP Herwit.
Cara Pelaku Menghilangkan Jejak
Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Jasad tersebut diletakkan di bagian depan motor sebelum akhirnya dibuang ke saluran air dekat PT Toyota Astra Motor, kawasan KJIE.
Jasad korban baru ditemukan oleh warga sekitar pada Sabtu pagi pukul 09.40 WIB, yang kemudian memicu penyelidikan intensif dari tim gabungan Satres PPA, Resmob, dan Polsek Telukjambe Barat.
Ancaman Hukuman
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, BIH kini harus mendekam di balik jeruji besi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kompol Andriyanto.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan masalah pribadi guna menghindari tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.***





