FIILESATU.CO.ID, BANYUWANGI – Sengketa lahan antara Arif Hartoyo selaku ahli waris alm. Suradi/Sukeni dengan Suroso menemui babak baru.
Setelah mengadakan koordinasi dengan PPAT kecamatan Bangorejo beberapa waktu lalu, Arif bersama tim pendamping mengambil langkah baru, dengan memasang banner yang berisi pemberitahuan bahwa lahan yang berupa sawah yang terletak di kawasan kandang babi, dusun Yudomulyo desa Ringintelu kecamatan Bangorejo adalah lahan yang masih dalam sengketa kepemilikan. Selasa (28/09/2021).
“Kami selaku pendamping telah melakukan koordinasi dengan kepala desa Ringintelu dan pihak kecamatan Bangorejo, serta Polsek Bangorejo, intinya secara lisan mereka telah mengijinkan pemasangan banner tersebut,” ucap Supriyadi, selalu pendamping Arif Hartoyo dari Posbakumadin Banyuwangi.
Banner yang berisi tulisan “Tanah/sawah ini sengketa kepemilikan dengan ahli waris alm. Suradi/Sukeni” selanjutnya akan di pasang dilahan sengketa di kawasan kandang babi. “Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu dan untuk mencegah agar tidak terjadi proses peralihan baik berupa sewa maupun jual beli pada lahan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu Arif Hartoyo selaku ahli waris, pada wartawan menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk pelaporan di Polresta Banyuwangi “Seperti yang saya sampaikan bahwa masalah ini telah saya laporkan ke Polresta Banyuwangi dan sudah selesai gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi mereka yang terkait juga akan dipanggil, atas dugaan AJB aspal yang mereka miliki,” papar Arif.
Setelah koordinasi selesai, dengan diketahui kepala dusun Yudomulyo banner tersebut oleh pihak ahli waris bersama tim pendamping langsung dipasang di lokasi lahan yang disengketakan. (Adi/Very).