Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Tahun 2023 Dalam Menganalisis PNBP Dan Pelayanan Serta Penolakan Pasport 

Filesatu.co.id Pamekasan | Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan Press Conference capaian kinerja tahun 2023. Dalam sesi paparan capaian kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan periode Januari-Desember 2023 jumlah penerbitan paspor adalah sebanyak 60.118 dan penerbitan dan ijin tinggal sebanyak 535. Rabu (27/12/2023).

Bacaan Lainnya

Pasalnya, dari total perolehan PNBP pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan tahun 2023 adalah sebesar Rp. 21.655.155.075 dan perolehan ini telah melampaui target yaitu surplus sebesar 428,90% (target PNBP : Rp. 5.049.000.000). Dalam paparan itu juga disebutkan tentang jumlah penolakan permohonan paspor, tahun ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melakukan penolakan sebanyak 3.958 paspor. Penolakan tersebut didominasi oleh faktor duplikasi.

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri menyampaikan kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru. Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya.

” Untuk pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2023 telah dilakukan sebanyak 535 izin tinggal. Pemberian izin tinggal kepada WNA tersebut terdiri dari pemberian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 439 izin tinggal, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 88, izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 8. ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga,” paparnya.

Sementara itu, Imam Bahri menyampaikan, untuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mencatat telah melakukan diberikan TAK kepada 45 WNA, terdiri atas 3 WNA diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan melakukan deportasi kepada 42 WNA dikarenakan Overstay.

“Dari 42 WNA yang kami deportasi, seluruhnya dikarenakan overstay. Dan ini menjadi salah satu contoh dalam penindakan terhadap WNA yang dilakukan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI,” tandasnya.

Di samping itu, Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri melalui Humas Imigrasi Harsya menyamping dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan terus berinovasi sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan ini, diantaranya:.

“Layanan Paspor Imigrasi Datang On the spot di Lokasi Anda (IDOLA).

Layanan paspor IDOLA dilaksanakan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan Paspor. Layanan Paspor Imigrasi Datang Melayani Anda versi Baru (New IDAMAN).

Layanan New IDAMAN disediakan bagi pemohon yang tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi karena alasan tertentu yang dapat diterima, misalnya dikarenakan lokasi jauh di pelosok, pemohon dalam kondisi sakit atau sedang dirawat intensif. Pelayanan diberikan secara gratis, dan pemohon cukup membayar PNBP Paspor. Pada tahun 2023 ini, layanan New IDAMAN tidak ada dikarenakan tidak ada pemohon yang mengajukan permohonan layanan New IDAMAN.

Dilaksanakannya layanan jemput bola kepada WNI (eazy passport),” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *