Cabuli Anak Umur 10 tahun, Seorang Kakek Diamankan Polisi Banyuwangi 

Filesatu.co.id, Banyuwangi | P (69), pria asal Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Dia diciduk polisi usai nekat menyetubuhi bocah di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Kakek cabul tersebut telah memperkosa DN, bocah perempuan 10 tahun yang tidak lain adalah anak tetangga tersangka.

Kapolesta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik. Kakek tersebut telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

“Kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak 2022 lalu dan terakhir kali pada 24 Januari 2023. Tersangka mengaku telah empat kali menyetubuhi korban,” bebernya, Selasa sore (31/1/2023).

Ia menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu ketika korban masih duduk di kelas 3 SD. Setiap kali melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban ke rumahnya.

“Tersangka memperdaya korban dengan iming-iming uang jajan. Setiap kali melakukan persetubuhan, korban diberi uang mulai nominal Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu,” ujar Agus.

Persetubuhan anak di bawah umur ini pertama kali terjadi saat korban sering bermain di sekitar balai desa tempat tersangka bekerja.

Keseharian tersangka bekerja sebagai petugas kebersihan dan bertempat tinggal di balai desa di wilayah Kecamatan Bangorejo.

Saat sedang asyik bermain, tersangka memanggil dan melambaikan tangan kepada korban sambil memperlihatkan selembar uang Rp 10 ribu.

Karena tertarik dengan uang tersebut, akhirnya korban menghampiri tersangka dan diajak masuk ke dalam rumah.

“Sebelum uang itu diberikan, korban harus menuruti nafsu bejat tersangka. Uang itu juga sebagai tutup mulut agar korban tidak memberi tahu kepada orangnya,” jelas Agus.

Korban yang tinggal seorang diri sangat leluasa memperdaya korban, perbuatan yang sama terus dilancarkan pelaku hingga empat kali.

Aksi bejat tersangka kemudian terungkap pada 24 Januari 2023, saat tersangka terakhir kali melancarkan perbuatan cabulnya pada korban.

Pada saat itu, orang tuanya memergoki korban keluar dari rumah tersangka. Orang tua korban menaruh curiga lantaran korban terlihat ketakutan saat keluar dari rumah tersebut.

“Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka,” kata Agus.

Karena tidak terima, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi.

“Setelah bukti-bukti terkumpul, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya,” tambah Iptu Agus.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kasihumas. (Humas Polresta Banyuwangi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *