Filesatu.co.id, Banyuwangi | Polresta Banyuwangi melalui jajaran Polsek Purwoharjo mengamankan AM (33) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, lantaran tega menggagahi anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku AM.
“Anggota bergerak cepat, dan mengamankan tersangka,” katanya, Senin (22/5/2023).
Budi menjelaskan, bahwa perbuatan keji pelaku dilakukan di ruang guru sekolah dasar setempat. Berawal, Korban diminta untuk membantu pelaku mengerjakan pekerjaannya, kemudian korban diajak ketempat yang lebih sepi di ruang belakang sekolah. Kemudian pelaku, membujuk rayu untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.
“Ditempat itulah, pelaku meminta korban melepas jilbab dan melepas baju,” terangnya.
Peristiwa tersebut, lanjut dia, dalam melancarkan aksinya pelaku membujuk korban, sehingga korban mau melayani hasrat dari pelaku. Bahkan, perilaku yang tidak senonoh tersebut terjadi hingga dua kali.
“Dari hasil pemeriksaan korban diketahui hamil,” jelasnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah visum et repertum dan satu set baju sekolah lengkap dari korban. Dan pelaku telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kita terus mendalami peristiwa ini. Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak,” pungkasnya.