Filesatu.co.id, JEMBER | RATUSAN pekerja perkebunan JEMBER menuntut pencopotan Direktur dalam protes besar-besaran.Menyikapi permasalahan ketenagakerjaan yaitu upah di bawah UMK dan kesejahteraan buruh Perumda Perkebunan Kahyangan Jember yang tidak kunjung ada realisasi hingga saat ini.Mengingat ribuan buruh dan keluarganya menaruh harapan besar atas direalisasikannya perihal dimaksud, maka bersama ini kami Buruh PDP Bersatu (BPB) dan dukungan dari masyarakat jember yang peduli, menyampaikan aksi unjuk rasa didepan kantor PDP Khayangan jalan gajah Mada No 245 kecamatan Kaliwates Jember, Rabu, ( 18 / 9/ 2024)
Aksi yang menuntut pencopotan dan penggantian direksi Perumda Perkebunan Kahyangan Jember ini diikuti sekitar 700 dengan mengendarai motor ,Truk dan satu mobil komando,qburuh meliputi Buruh Kebun Sumberwadung, Kalimrawan, Gunungpasang, Sumbertenggulun dan Sumberpandan. Target Aksi di Kantor direksi PDP, Pemkab Jember (Pendopo Bupati), Disnaker Jember dan Gedung DPRD Jember.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Unjuk Rasa Buruh PDP Bersatu (BPB), Hermanto pada filesatu disela-sela aksinya menuturkan, buruh kebun di lingkup Perumda Perkebunan Kahyangan Jember meliputi Kebun Sumberwadung, Kalimrawan, Gunungpasang, Sumbertenggulun dan Sumberpandan, bersatu dalam satu wadah Buruh PDP Bersatu (BPB) menuntut copot dan ganti Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan Jember.
“Aksi ini bertujuan untuk mendesak Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Bupati Jember untuk segera melakukan pencopotan dan penggantian Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan Jember, yang dinilai gagal dalam menjalankan tugas dan amanah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan menjalankan operasional perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, “ungkap hermanto.
BPB menilai bahwa Direksi saat ini tidak mampu mengatasi sejumlah permasalahan krusial yang menghambat terealisasinya kesejahteraan karyawan dan kemajuan perusahaan. Permasalahan utama yang diangkat dalam aksi ini meliputi:
Pertama Upah di Bawah UMK Jember: Para buruh menerima upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember, yang melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan merugikan kesejahteraan mereka dan keluarganya.
Lantaran penjualan hasil Tanaman Sengon Tidak Prosedural: BPB menemukan bahwa penjualan hasil tanaman sengon yang dikelola oleh Perumda tidak dilakukan sesuai prosedur yang semestinya,
Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan masyarakat Jember pada umumnya. Selain itu pelanggaran hak Normatif: Hak-hak normatif buruh, seperti hak atas cuti, tunjangan, dan jaminan sosial, diabaikan oleh manajemen, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Alhasil kesejahteraan buruh tidak meningkat Direksi gagal menunjukkan komitmen dalam memperbaiki kesejahteraan buruh, di mana banyak buruh masih berada dalam kondisi kerja yang memprihatinkan.
Untuk itu, kami Buruh, tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Direksi saat ini sudah terbukti tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. Kami mendesak agar segera dilakukan pencopotan dan penggantian direksi dengan orang-orang yang kompeten dan memiliki komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh serta mengelola Perusahaan secara profesional sesuai dengan tujuan perusahaan.
“Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum perubahan, baik dalam manajemen perusahaan maupun peningkatan kesejahteraan buruh, dan demi kemajuan bersama. BPB juga mengajak seluruh buruh dan masyarakat Jember pada umumnya untuk bergabung dalam aksi ini guna memperjuangkan hak-hak Buruh dan kepentingan Masyarakat Jember yang selama ini terabaikan.” tutupnya.
Sementara Direktur PDP kahyangan Jember Sofyan Sauri saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada beberapa media mengatakan UMK kesejahteraan buruh itu merupakan komitmen kami sejak menjabat perlu tentunya melihat perusahaan kami yang sehat.
Sofyan Sauri menambahkan , Karena fokus kami di tiga tahun pertama adalah pembangunan sistem , Digitalisasi dan pembenahan SDM, ungkapnya
Terus terang dalam dua bulan terakhir saya sedang mengodok kesesuaian baik itu status kepegawaian, penghasilan pegawai dan nilai yang diterimakan.
Sedangkan Pengunjuk rasa sedang mempermasalahkan upah buruh tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Tentang UMK secara historis kami bukan UMK tapi mengunakan pedoman gaji ASN dan uji kompetensi karyawan.” Pungkasnya. ***