Filesatu.co.id, BADUNG-BALI | PEMERINTAH Indonesia, atas permintaan Federal Rusia, mengekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev (33), buronan Interpol asal Rusia, Jumat (11/7). Zverev diduga terlibat tindak pidana pembentukan organisasi kriminal, penyalahgunaan wewenang suap, dan pelanggaran kerahasiaan pribadi di negara asalnya.
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai memastikan seluruh proses pemeriksaan imigrasi ( immigration clearance) berjalan lancar selama dua hari, Kamis-Jumat (10-11/7). Keberhasilan ekstradisi ini terwujud berkat kolaborasi erat antar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk jajaran Imigrasi di Bali.
Polda Metro Jaya menangkap Zverev pada tahun 2022, dan ia sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelum diterbangkan ke Rusia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Zverev menandatangani dokumen ekstradisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (10/7/2025).
Ekstradisi dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan GA424. Proses ini melibatkan pendampingan langsung dari pemerintah Rusia, Divisi Hubinter Polri, Kejati Bali, Interpol, dan Ditjen Imigrasi.
Setibanya di Bali, jajaran Kanwil Imigrasi Bali mengambil alih penanganan. Mereka menitipkan Zverev di Rudenim Denpasar, memastikan semua prosedur administratif dan aspek keamanan terpenuhi.
Pada Jumat (11/7/2025), Zverev langsung diterbangkan menuju Moskow menggunakan penerbangan komersial SU297. Petugas Imigrasi mengawasi ketat seluruh proses keberangkatan di Terminal Keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, mulai dari verifikasi dokumen hingga pendampingan ke pesawat.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali, Parlindungan, menyatakan ekstradisi ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai garda terdepan dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional.
“Keberhasilan ini merupakan hasil gemilang dari hubungan baik, komitmen diplomatik yang kuat, dan sinergi antar instansi yang terjalin erat. Ini juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia yang berkomitmen penuh terhadap supremasi hukum internasional,” pungkas Parlindungan. ***



