Filesatu.co.id, Blitar Kota | Polres Blitar Kota menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap kasus tindak pidana Korupsi terkait dengan kasus dugaan penggelapan dana milik nasabah serta uang kas BPR Artha Praja dengan total nilai Rp 1,033 miliar.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap EW (31), mantan Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kota Blitar yang telah melarikan diri selama lebih kurang 3 tahun.
Wakil Kepala Polres(Waka Polres) Blitar Kota Kompol I Gede Swartika mengatakan bahwa, EW terbukti telah melakukan penggelapan uang nasabah serta uang kas BPR yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar.
“Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar mengungkap satu kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar,” ujar Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Swartika, Rabu, (27/12/2023).
Kompol I Gede mengatakan bahwa, terbongkarnya kasus itu berawal dari laporan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pegawai BPR yang diterima polisi pada 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sumber keuangan dalam kasus tersebut termasuk keuangan negara. Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota kemudian menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan kasus itu.
“Pada 2021, Satreskrim Polres Blitar Kota mengeluarkan surat penyidikan perkara korupsi yang diduga melanggar pasal 3 subsider pada 8 dan lebih subsider pasal 9 UU Tipikor,” ungkap Kompol I Gede Swartika.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menangkap terduga pelaku (EW) di Lumajang pada 22 Desember 2023,” lanjut Kompol I Gede.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo menjelaskan bahwa, modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu mengambil uang kas BPR, membobol uang tabungan sebanyak 14 nasabah, mengurangi setoran satu orang nasabah dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.
Pelaku juga membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun user milik salah satu pemegang akun, serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran uang.
“Aksi itu dilakukan pelaku sejak 2018 hingga 2019. Ketika itu, pelaku menjabat sebagai kasir dan teller di BPR tersebut. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 1 miliar,” jelas AKP Hendro.
Setelah mengkorupsi uang belasan nasabah tersebut, EW sempat melarikan diri ke sejumlah daerah mulai dari Jember hingga Lumajang. Sejak tahun 2020 lalu, pelaku sudah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota.
“Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari Banyuwangi, Jember hingga Lumajang, di Banyuwangi pelaku sempat berjualan kebab dan di Jember berjualan nasi pecel sebelum ketangkap,” ujar AKP Hendro.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi di BPR Artha Praja tersebut. Pasalnya kemungkinan besar pelaku tidak beraksi sendiri.
“Ini masih kami lakukan pengembangan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut,” pungkas AKP Hendro. (Pram).