Filesatu.co.id, Blitar | Pelantikan kapala desa (Kades) dengan sistem pergantian antar waktu (PAW) adalah demi tetap optimalnya pelayanan di seluruh masyarakat, agar mendapatkan pelayanan yang terbaik, dengan selalu bersikap ramah, terbuka, mempersingkat prosedur birokrasi dan tidak mempersulit pelayanan.
PAW Kades di tiga kecamatan di kabupaten Blitar, dilaksanakan dengan sederhana dan tetap menggunakan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Dihadiri Forkopimda dan kepala OPD terkait serta beberapa tamu undangan dilingkungan pemerintah kabupaten Blitar. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Antar Waktu dipimpin oleh Bupati Rini Syarifah, bertempat di Pendopo Ronggo Hadinegoro kota Blitar, Rabu (22/12/2021).
Bupati Rini menyampaikan dalam sambutannya bahwa, “Konsolidasi dengan seluruh elemen, menyatukan komitmen, gerak dan langkah untuk membangun desa guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. memastikan bahwa semua program dan kegiatan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat langsung diterima dan dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Rully Wahyu P menyampaikan bahwa, “Ketiga kepala desa antar waktu yang dilantik Bupati Rini Syarifah adalah, Kepala Desa Antar Waktu Desa Kemloko Kecamatan Nglegok, Desa Purworejo Kecamatan Wates dan Desa Jugo Kecamatan Kesamben. Mereka akan mengemban tugas jabatan hingga tahun 2022.” Ungkap Rully.
Rully juga menambahkan, “Adanya dugaan salah kades terpilih memberikan dokumen palsu ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa antar waktu, dinas DPMD dan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa antar waktu, menurutnya juga bertanggung jawab atas segala proses yang dilakukan sejak awal hingga akhir penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu itu.” Tambahnya.
Rully juga menyampaikan bahwa,”Jadi sudah kita fasilitasi melalui dinas terkait bersama unsur panitia dan Pjs. Kades bertemu dengan pihak yang menyampaikan hal tersebut. Sudah kita jelaskan dan panitia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Kalaupun masih ada indikasi seperti itu tentunya ada proses yang bisa dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ulasnya.
“Kemudian, ia menegaskan akan memberhentikan kades antar waktu ini apabila secara hukum terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar salah satu aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu yakni memalsukan salah satu dokumen pendaftaran. Tentunya ada mekanisme yang harus dilakukan sesuai peraturan hukum yang berlaku.” Tegasnya.
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya mengatakan bahwa, “Terkait dengan pelantikan tersebut, dengan masih adanya dugaan kecurangan yang dilakukan salah kades terpilih dan panitia pelaksana, harusnya ada proses evaluasi dalam tahapan mulai kelengkapan dokumen sampai proses pencalonan dan evaluasi calon yang maju dalam Pilkades PAW,” ulasnya.
Diungkapkan Jaka Prasetya, “Dari hasil penulusuran dilapangan, ada indikasi dugaan kuat yang mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen pada salah satu kades yang hari ini ikut dilantik. Saya berharap setelah pelantik Pilkades PAW kali ini, panitia pelaksana lebih jeli dan teliti dalam proses. Sebelumya saya juga mengucapkan selamat atas pelantikan kades,” tutupnya. (Pram/Filesatu)