Filesatu.co.id, Blitar | Kepala desa yang baru dilantik dalam pelantikan Kades Pengisi Antar Waktu (PAW), Rabu, (26/07/2023), diminta agar tidak terjerat dalam tindakan pelanggaran hukum. Bertempat di Pendopo Ronggo Hadi Negoro Kota Blitar.
Hal itu disampaikan Bupati Blitar Rini Syarifah saat menyampaikan sambutan dalam pengambilan sumpah janji dan pelantikan Kepala Desa Ngadri Kecamatan Binangun, Kepala Desa Resapombo Kecamatan Doko, Kepala Desa Bendosewu Kecamatan Talun, Kepala Desa Selokajang Kecamatan Srengat, dan Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
“Sebagai kepala daerah kami tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum karena penyimpangan terutama dalam pelaksanaan APBDes dan Alhamdulillah telah terlaksana setiap tahapan dengan baik dan sukses. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan stakeholders terutama Desk Pilkades Antar Waktu Kabupaten Blitar, Panitia Pilkades Antar Waktu, dan seluruh masyarakat, atas dukungan panjenengan semua, Pilkades Antar Waktu di 5 (lima) Desa pada 5 (lima) Kecamatan dapat berlangsung dengan kondusif, lancar, aman dan sehat.” ungkap Bupati yang akrab disapa Mak Rini ini.
Mak Rini menambahkan, bahwa kepala desa yang baru dilantik harus mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membangun desa dengan baik. Segera konsolidasi dengan seluruh elemen, menyatukan komitmen, gerak dan langkah untuk membangun desa guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik, dengan selalu bersikap ramah, terbuka, mempersingkat prosedur birokrasi dan tidak mempersulit pelayanan. Bekerja secara professional, inovatif dengan dedikasi dan loyalitas sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa, serta menjunjung tinggi sikap tingkah laku adab budaya menghargai dan menghormati,” lanjut Mak Rini.
Memastikan semua program dan kegiatan pembangunan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat langsung diterima dan dirasakan oleh masyarakat menjadi kunci utama pelayanan publik di kabupaten Blitar. Untuk itu libatkan masyarakat dalam setiap program/kegiatan mulai dari perencanaan sampai eksekusi dengan landasan peraturan perundangan yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sebagai kepala daerah, saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum karena penyimpangan terutama dalam pelaksanaan APB-Des, dan menyingkapi permasalahan atau issue yang timbul, harus tetap professional, berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjalin hubungan koordinasi dan komunikasi sehingga terjalin silahturahmi yang baik,” terang Mak Rini.
Bupati Rini Syarifah juga menyampaikan bahwa tahun ini merupakan awal tahun politik. Saya minta panjenengan semua tetap profesional, netral. Pastikan wilayah masing-masing tetap kondusif, masyarakatnya panjenengan tetap ayem.
“Harapannya semoga beberapa pesan yang dapat saya sampaikan dapat memacu semangat dalam mengemban tugas dan amanah yang telah diberikan masyarakat kepada kita semua,” pungkas Bupati Rini Syarifah.(Pram/Kmf).