Bupati Rini Syarifah Hadiri Acara Rapat Koordinasi Desa/Kelurahan se-Kabupaten Blitar Tahun 2024

Ket Foto: Bupati Rini Syarifah Menyerahkan Potongan Tumpeng Pada Ketua Asosiasi Kades Kabupaten Blitar

Filesatu.co.id, Blitar | Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri acara Rapat Koordinasi Desa/Kelurahan se-Kabupaten Blitar Tahun 2024, bertempat Pendopo Sasana Adhi Praja. Rabu (14/08/2024) malam.

Hadir di acara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah, Camat se Kabupaten Blitar, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Blitar.

Bacaan Lainnya

Bupati Blitar dalam sambutanya mengatakan, kami berterima kasih kepada semua yang sudah berkenan hadir secara pribadi pada rapat koordinasi ini. Karena ini sangat penting mengingat, banyaknya program/kegiatan yang harus kita tuntaskan di Tahun 2024 ini. Namun sebelumnya, saya ingin berbagi oleh-oleh dari IKN dengan b semua yang hadir disini.

Lanjut Rini Syarifah, Jadi hari Selasa, 13 Agustus 2024, saya bersama Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia rapat bersama dengan Presiden RI, Bapak Joko Widodo di Gedung Garuda, Ibu Kota Nusantara Kalimantan Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Bapak Presiden menyampaikan bahwa semua kepala daerah harus menyelesaikan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Beliau juga mewanti-wanti soal keamanan, menjelang Pilkada 2024. Sehingga seluruh kepala daerah diminta berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda) terkait kemanan Pilkada. Karena Pilkada Serentak ini pertama kali digelar.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh Camat, agar terus berkoordinasi dengan Forkopimcam, termasuk kades dan Lurah pastikan komunikasi dan koordinasi yang baik sampai level RT. Kabupaten Blitar harus sukses menggelar Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 Nopember 2024 mendatang. Kabupaten Blitar harus tetap kondusif, adem ayem, guyub rukun masyarakatnya,” ungkap Bupati Rini Syarifah.

Bupati Blitar Rini Syarifah bersama para hadirin acara Rapat Kordinasi Desa/Kelurahan se-Kabupaten Blitar Tahun 2024.
Selain mendapat arahan tentang Pilkada Serentak, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa kita bisa mencontoh IKN. Artinya membangun kota berkonsep sesuai potensi ekonomi di daerah masing-masing. Bisa konsep smart city, atau kota pintar, di mana seluruh aktivitasnya ditopang oleh teknologi. Juga harus diperhatikan dari sisi estetika/ keindahan.

Misalnya dekat dengan laut, agar jangan sampai ada bangunan yang membelakangi laut. Sebab laut itu harus dijadikan halaman, bukan di belakang rumah. Selain itu, di masa depan, nanti akan menjadi trend penggunaan energi hijau, yang akan berpengaruh pada kualitas udara di wilayah masing-masing.

“Karena saat ini kita akui atau tidak, pada pagi hari kendaraan padat. Ini menyebabkan polusi. Inilah yang harus kita juga menjadi perhatian. Dan pesan-pesan Bapak Presiden ini tetap sangat relevan untuk wilayah kita ini. Kita membangun desa/ kelurahan dengan tetap memperhatikan lingkungan yang berkelanjutan agar tetap lestari. Bapak/Ibu yang saya hormati, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa membawa banyak perubahan tatanan pemerintahan di tingkat Desa,” ujar Bupati Rini Syarifah.

Perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD harus dibarengi dengan peningkatan pengetahuan dan wawasan yang cukup, agar dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Perubahan masa jabatan kepala desa ini tentunya akan berpengaruh terhadap perubahan RPJM Desa yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan RKP Desa tahun 2025.

“Untuk itu Siklus perencanaan yang sudah terjadwal dengan pasti menuntut desa untuk bergerak cepat menyesuaikan dengan ketentuan regulasi yang baru. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kesempatan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahan sendiri, dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Rini Syarifah.

Hal ini juga berlaku sama untuk kelurahan. Harus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dimana pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat. Selain itu tolong optimalisasi update data dari beberapa aplikasi karena dengan data akan bisa menentukan kebijakan.

“Maka dari itu khusus untuk Kepala Desa dan Lurah, libatkan seluruh warga semua pada setiap program/kegiatan. Ajak berembug mulai dari perencanaan sampai eksekusi kegiatan. Ibarat orang tua jadilah orang tua yang bijak, bisa ngemong semua anak dengan berbagai karakter. Juga Jangan anti kritik. Karena dengan kritik kita bisa intropeksi diri, yang kurang benar kita benahi. Yang pasti, pembangunan harus membawa manfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Rini Syarifah.(Pram/Adv/kmf).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *