FiLESATU.CO.id,SUM SEL BATURAJA OKU,dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang Ke-62 di Kantor Kejaksaan Negeri OKU. (Selasa, 19/07/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung S.H, M.H., Menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan dalam rangka melakukan pemusnahan barang bukti, barang sitaan, dan juga barang rampasan di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, selanjutnya, kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Forkopimda dan OPD atas dukungan dan partisipasinya pada kegiatan ini.
Bahwa dalam penegakan hukum pidana, jaksa di Republik Indonesia ini adalah sebagai dominos kritis artinya pemegang perkara, tidak ada satupun institusi lain di Republik ini yang memiliki kewenangan seperti itu, karena walaupun perkara/hasil penyidikan yang kami terima dari penyidik, walaupun berkas perkara itu telah lengkap kami selaku jaksa yang akan menentukan apakah sebuah perkara layak untuk dinaikkan dibawa kepengadilan/persidangan.
Dalam kesempatan ini, dasar dari kita melaksanakan kegiatan pada hari ini ialah pada Pasal 46 ayat 2 KUHAP ditentukan bahwa, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Dalam rangka itulah kita semua berkumpul disini dengan putusan hakim yang telah menyatakan barang bukti yang diperoleh pada tindak pidana sebagaimana kita lihat pada hari ini, nantinya kita akan musnahkan bersama-sama.
Selanjutnya, pada hari ini Selasa 19 Juli 2022 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 Kejaksaan Negeri OKU akan melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana.
Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah., Menyampaikan bahwa kegiatan hari ini pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri OKU merupakan implementasi transparansi hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku kriminal dan tindak pidana perbuatan melawan hukum.
Jaksa selaku eksekutor perkara tindak pidana sebagaimana telah diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 dijelaskan disana tentang tugas dan fungsi dari kejaksaan.
Selanjutnya, kegiatan dihari ini sangat baik sekali, karena selain untuk mensosialisasikan edukasi masyarakat tentang tindak pidana juga tujuannya adalah untuk menghindari barang-barang sitaan ini bisa hilang, serta untuk menghindari dari disalahgunakannya oleh yang tidak bertanggung jawab.
Kami atas nama Pemkab OKU mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kerja keras dan upaya-upaya dari Kejaksaan Negeri OKU dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten OKU, serta kami yakin dan percaya upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri OKU ini adalah dalam rangka mendukung Pemkab OKU menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten OKU.
Turut hadir, Kapolres OKU, Dandim 0403 OKU, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Asisten I Setda OKU, Rupbasan Baturaja, OPD dan Kabag Terkait, Pejabat Kejaksaan Negeri OKU serta Undangan Lainnya.
Aldes