Bupati Madiun Sampaikan Keputusan Hasil Evaluasi APBDES 2026

Filesatu.co.id, Madiun | Menjelang akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan keputusan Bupati tentang hasil evaluasi rancangan APBDES tahun anggaran 2026. Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas serta penyerahan sertifikat PTSL massal. Bertempat di Pendopo Muda Graha jalan alun-alun utara, kegiatan digelar, Rabu (17/12/2025).

Hadir dalam acara, Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, Kajari, Dandim, Kapolres, Kepala OPD, Kepala BPN, Camat dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Madiun.

Bacaan Lainnya

Mengawali sambutan, Bupati Madiun menyampaikan bahwa evaluasi APBDes 2026 merupakan salah satu bentuk penguatan tata kelola pemerintahan desa.

“Penyampaian hasil evaluasi APBDES tahun anggaran 2026 merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Bupati.

Sebagai ujung tombak pembangunan, lanjut Bupati, Pemerintah Desa dituntut memiliki perencanaan dan penganggaran yang berkualitas selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta berbasis kebutuhan rill masyarakat.

“Saya mengapresiasi seluruh Pemerintah Desa yang telah menyelesaikan proses perencanaan dan penganggaran APBDES tahun 2026. Hasil evaluasi ini hendaknya menjadi sarana pembinaan dan perbaikan berkelanjutan agar peraturan Desa tentang APBDES dapat segera ditetapkan tepat waktu serta di seluruh kewajiban administrasi dan keuangan desa dapat diselesaikan dengan tertib dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Dengan digelarnya acara tersebut, Bupati berharap dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik demi Kabupaten Madiun Bersahaja, bersih, sehat dan sejahtera.

“Melalui kegiatan terpadu ini saya berharap terbangun kesamaan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan keuangan desa yang akuntabel merupakan pondasi penting menuju Kabupaten Madiun yang bersih sehat dan sejahtera,” harap Bupati.

Dikonfirmasi usai kegiatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Supriyadi menjelaskan bahwa penyampaian SK Bupati tersebut merupakan hasil dari proses evaluasi RAPBDes yang dilakukan secara berjenjang.

“Ini merupakan keputusan bupati yang harus ditindaklanjuti. Kalau RAPBDes-nya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, segera bisa direncanakan penetapannya,” jelas Supriyadi.

Jika dalam hasil evaluasi masih terdapat rekomendasi, lanjut Supriyadi, maka pemerintah desa wajib memenuhinya terlebih dahulu sebelum APBDes ditetapkan.

“APBDes tahun anggaran yang akan datang harus ditetapkan maksimal tanggal 31 Desember. Karena itu kita dorong desa agar segera menindaklanjuti hasil evaluasi ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan