Filesatu.co.id, Blitar | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Badan Pengelolah Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Musyawarah Pena Intan dan Rembuk Stunting Kabupaten Blitar tahun 2024 yang secara resmi dibuka oleh Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah, di Hall Wisata Kampung Coklat, Kamis (16/3/2023).
Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah dalam sambutan mengatakan, melalui kesempatan Musrenbang RKPD dan Musyawarah PENA INTAN Kabupaten Blitar Tahun 2024 ini, saya sampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blitar, jajaran DPRD Kabupaten Blitar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,
Pejabat dan seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Blitar yang telah bekerja sama,bahu- membahu dalam melaksanakan tugas- tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Tugas-tugas mendatang semakin penuh tantangan yang sejalan dengan tuntutan dinamika pembangunan untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih baik lagi,” ungkap Bupati Rini.
Bupati Rini Syarifah melanjutkan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blitar, atas dukungannya mulai Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) dan Musyawarah Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan (Pena Intan).
“Kami berharap, dalam proses pelaksanaan rangkaian Musrenbang RKPD dan PENA INTAN Tahun 2024 ini mampu menghadirkan proses perencanaan pembangunan yang efisien, efektif, partisipatif, dan akuntabel, sehingga bermuara pada tercapainya dokumen perencanaan yang semakin berkualitas,” lanjut Bupati Blitar yang akrab disapa Mak Rini ini.
Mak Rini menyampaikan, pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang dilakukan untuk mencapai suatu kondisi ideal yang kita inginkan. Perubahan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik itu melalui pengadaan prasarana, penciptaan atau penataan struktur, ataupun pembentukan mentalitas tertentu.
“Pembangunan juga merupakan suatu proses transformasi dari kondisi aktual yang dirasakan masih kurang kepada kondisi ideal yang diharapkan dapat dipenuhi. Keberhasilan suatu program pembangunan haruslah diawali dengan perencanaan yang terarah, cermat dan terukur,” jelas Mak Rini.
Bupati Rini mengatakan,pada hari ini, kita melaksanakan Musrenbang dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan untuk tahun 2024 mendatang, atau lebih dikenal dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Mendasarkan pada amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP/D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM/D) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP/D) sebagai rencana tahunan.
Sebagai rangkaian penyusunan perencanaan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat pada hari ini dilaksanakan Musrenbang RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2024, dimana pada tahun ini dilaksanakan juga Musyawarah Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan (PENA INTAN).
“Pelaksanaan Musrenbang pada hari ini adalah lanjutan proses Musrenbang di masing-masing Kecamatan yang telah dilaksanakan pada 20 Pebruari 2023 yang dilanjutkan dengan Verifikasi Usulan kegiatan Musrenbangcam baik secara administrasi maupun lapangan sebagai salah satu indikator bahwa usulan kegiatan tersebut Layak atau tidak layak dibahas dalam Musrenbang RKPD,” jelasnya.
Bupati Rini Syarifah juga menyampaikan bahwa, arahan Presiden Joko Widodo dalam aksi afirmasi bangga buatan Indonesia (BBI), baik produksi dalam negeri (PDN) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 40 % dari APBD, perlu disinergikan dengan perencanaan program one village one produk (OVOD), one pondok one produk (OPOP), serta peningkatan pembelian produk UMKM di Kabupaten Blitar.
Hal ini penting karena geliat UMKM merupakan stimulus dalam rangka, peningkatan pendapatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Dengan demikian, usulan RKPD melalui SIPD ini sebagai dasar untuk perencanaan dan penganggaran selanjutnya seperti KUA-PPAS dan R-APBD, sehingga dihindari perencanaan atau usulan yang dilakukan pada tengah jalan. Kepada OPD/SKPD harus sinergitas dengan camat, lurah dan kepala desa terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan,” tandas Bupati Rini.
“Dalam kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada semua yang hadir, para stakeholders, untuk menyumbangkan tenaga dan fikirannya di acara Musrenbang RKPD dan Musyawarah PENA INTAN Tahun 2024 ini, demi kesempurnaan dokumen RKPD Kabupaten Blitar khususnya, dan pembangunan di Kabupaten Blitar pada umumnya,” tutup Bupati Rini Syarifah.(Pram/Adv).