Filesatu.co.id, KARAWANG | PEMKAB Karawang resmi melarang seluruh karaoke beroperasi selama bulan Ramadan dan menyegel sejumlah tempat karaoke yang membandel tak menaati 10 larangan ramadan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Keputusan ini diambil usal Bupati Karawang, Aep Syaepuloh bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang, Dede Hermawan sidak ke sejumlah tempat karaoke dan menemukan masih ada sejumlah karaoke yang nekat masih menjual miras dan buka jam operasional di luar aturan 10 larangan ramadan yakni jam 21.00 sampai 24.00 WIB.
Aep bersama Kapolres dan Dandim tak kuasa menahan kekesalannya ketika sidak ke sejumlah tempat karaoke dan menemukan masih ada yang menjual miras sebagian bahkan ada yang kucing-kucingan menutup gebang pintu masuk padahal di dalamnya ada ada aktivitas yang dilarang selama bulan Ramadan yakni penjualan miras dan memulai karaoke dari jam yang dilarang oleh pemerintah daerah.
“Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas,” ujar Aep, Sabtu (16/4) malam.
Aep menuturkan, dengan adanya temuan ini, ia bersama jajaran Muspida Karawang memutuskan untuk menutup seluruh operasional karaoke di seluruh Karawang selama bulan Ramadan.
“Besok (Mingg, red), tak perlu menunggu hari Senin, saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka,” tutur dia.
Jika masih ada yang nekat kucing-kucingan buka setelah seluruh karaoke dilarang buka operasional, Aep menegasakan, pemerintah daerah tak akan segan-segan mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen.
“Jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya,” kata Aep.
Pemantauan awak media Sabtu (16/4) Bupati Karawang, Aep Syapuloh bersama jajaran Muspida Karawang mendatangi sejumlah tempat karaoke untuk memastikan 10 larangan ramadan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ditaati oleh pengelola tempat karaoke. Namun nyatanya saat sidak, para pengelola kucing-kucing melanggarnya. Mereka pun terlihat kaget saat tiba-tiba didatangi oleh rombongan bupati.
Sebagai informasi, sebelumnya, menjelang memasuki bulan Ramadan, Pemkab Karawang melalui Satpol PP mengeluarkan edaran 10 larangan ramadan yang salah satunya poinnya berisikan “Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadan dan membuka kembali usahanya pada Ramadan hari ketiga.
- Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri.
- Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menyediakan/menjual minuman keras.
Pemkab Karawang tetap memberikan sedikit toleransi agar karaoke bisa tetap buka dengan syarat yang ketat dan jam operasional yang singkat mempertimbangkan para karyawannya yang juga tetap butuh pemasukan selama bulan Ramadan.
Namun, dengan adanya temuan saat Bupati sidak, poin 2 dalam 10 larangan ramadan tersebut akan dicabut dan diubah menjadi semua karaoke full dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. ***