Buntut RPA Sontoloyo Diminta Tutup, LMP Marcab Subang Siap Lakukan Pendampingan

RPA Sontoloyo Dusun Rawameneng Barat Desa Rawameneng Blanakan
RPA Sontoloyo Dusun Rawameneng Barat Desa Rawameneng Blanakan

Filesatu.co.id, SUBANG | RUMAH Potong Ayam (RPA) Sontoloyo di Dusun Rawameneng Barat Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang minta ditutup paksa oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas). Pasalnya beroperasinya RPA Sotoloyo dikeluhkan warga setempat.

Selain itu Ormas yang konon katanya ditunjuk sebagai kuasa oleh warga setempat meminta agar mengikuti keinginan warga untuk menutup sementara usahanya sampai dengan Rumah Potong Ayam miliknya itu berdiri sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI ) dan sesuai regulasi yang ada.

Bacaan Lainnya

Disaat awak media mengkonfirmasi Abdul Kholik sebagai Pemilik Perusahaan Rumah Potong Ayam Sontoloyo yang dikatakan membandel menyampaikan bahwa sudah ada izin dari Pemerintahan Desa dan menunjukan surat perizinan tersebut.

“Sudah ada, kecamatan ada, izin perdagangannya ada, dulu kita ada dan HO nya ada kita,” jelasnya, Kamis 27 Juni 2024.

Lebih lanjut, Dia juga mengatakan bahwa untuk pembuangan air limbahnya itu diendapkan terlebih dahulu dan langsung dibuang ke kali irigasi atau Solokan.

“Ditaro dibuang ke Solokan, diendapkan dulu baru dibuang ke Solokan, ya ada ditempat kita,” imbuhnya.

Terkait permintaan warga melalui kuasanya dirinya bukan membandel ujarnya, bahkan dirinyapun memberikan sejumlah uang kepada salah seorang pengurus ormas tersebut untuk mengurus perijinan bahkan untuk dibuatkan CV, namun setelah beberapa minggu dikembalikan dengan alasan tidak terbit.

“Sempat meminta bantuan kepada pengurus ormas tersrbut untuk mengurus izin dan dibuatkan cv, tapi dikembalikan dengan alasan tidak terbit,” ujarnya.

Pihaknya bukan tidak mau mengikuti keinginan warga, kami hanya pengusaha UMKM bukan pengusaha yang besar yang omsetnya ton an

“Kami sehari potong ayam hanya beberapa kwintal saja tidak mencapai ton,” tuturnya

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Desa Rawameng H. Yanto Daryanto kepada awak media menyampaikan bahwa RPA Sontoloyo itu bukan perusahaan besar hanya perusahaan perumahan yang omsetnya hanya hitungan kwintal. Dirinya menyesalkan dengan pemberitaan salah satu media online yang mengatakan kepala desa berfihak kepada pungusaha karena tidak menutup perusahaan tersebut.

“Menutup perusahaan RPA Sontoloyo buka kewenangan saya, ada yang lebih berwenang. Sementara ijin untuk mendirikan perusahaan yang skala UMKM sudah terpenuhi,” jelas Kades Yanto

Dikatakannya masyarakat yang mana yang mengeluh dan memberikan kuasa kepada salah satu ormas karena masyarakat sekitar sudah menandatangani tidak keberatan disaat akan berdirinya RPA Sotoloyo tersebut.

Sementara itu ditempat terpisah, salah seorang warga Dusun Rawameneng Barat Desa Rawameneng yang enggan disebut Namanya kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya dari awal sudah memberikan ijin dan menandatangani surat pernyataan Tanda Daftar Izin Gangguan (HO) sebagai persyaratan untuk mendirikan RPA Sontoloyo.

Saat awak media media menyinggung terkait menandatangani surat pernyataan penutupan RPA Sontoloyo, dirinya membenarkan menandatanganinya tapi tidak mengetahui isi surat tersebut.

“Saya hanya disuruh ditandatangani dan diberi uang sebesar 50 oleh orang yang menyuruh tanda tangan,” tuturnya.

Dilain pihak Ketua LMP Marcab Subang Dartam usai mengetahui kejelasan dari RPA Sontoloyo yang tidak menyalahi aturan, pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap UMKM RPA Sontoloyo.

“Siap melakukan pendampingan bagi perusahaan kecil seperti RPA Sontoloyo,” pungkasnya.***

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *