Filesatu.co.id, Banyuwangi | Buntut dibukanya posko Pengaduan Korban Mafia Koperasi Simpan Pinjam (KSP), kini Sunandiantoro.S.H, bersama Team datangi KSP Milan Rogojampi guna mempertanyakan Beberapa hal.
Menurut Sunan, hal ini dilakukan karena klient dari Oase Law Firm hanya meminta dokumen dan data data yang mana menurut sunan itu sebuah kewajiban koperasi pada anggotanya.
“Jika klient kami dianggap sebagai anggota KSP Milan, maka klient kami berhak mendapatkan dokumen keanggotaannya baik nomor anggota dan lainnya.” ungkap Sunan.
Masih Menurut, Sunan, bahwa selama ini klientnya merasa tidak pernah mendapatkan dokumen apapun.
“jika dianggap anggota minimal harus tahu nomor anggotanya, dan dokumen lainnya, bahkan parahnya menurut klient kami, dirinya tidak pernah diajak RAT, apakah itu yang dinamakan anggota.” imbuhnya.
Sunan, Juga menegaskan, bahwa asas koperasi jelas dari anggota untuk anggota.
“Jelas Asas koperasi sesuai aturannya dari anggota untuk anggota, disini kami menduga adanya dugaan mafia koperasi yang sangat merugikan masyarakat.” tegasnya.
Sementara Menurut, Tutik Ernawati, Warga Desa Aliyan yang dianggap sebagai korban mafia koperasi ini, menjerit saat asetnya akan dilelang oleh KSP Milan.
“Saya ini disebut Nasabah prioritas A+, selama 15 Tahun menjadi nasabah, namun hal yang mengenaskan saya derita karena aset saya akan dilelang, dan anehnya saya dalam 1 hari itu saya mendapat 3 surat peringatan sekaligus, apa ini sesuai prosedur, dengan ini akhirnya saya mengadu pada posko pengaduan korban mafia koperasi di Oase Law Firm.” ungkapnya.
Sementara pihak management KSP Milan dalam persoalan tersebut belum memberikan keterangan masih bungkam.