Bukan Hanya Gertak Sambal, Berbagai Macam Dugaan Ketidak Beresan Proyek Kecamatan Jayakerta Sudah Dilaporkan

Laporan Pengaduan dari PAKU
Laporan Pengaduan dari PAKU

Filesatu.co,id, KARAWANG | POLEMIK berbagai macam persoalan dalam proyek rehabilitasi kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sempat riuh diberitakan oleh beberapa media mainstream dan dikomentari oleh berbagai elemen masyarakat, mulai sepi.

Padahal sebelumnya beberapa kalangan aktivis meminta agar pengawasan internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang agar intensif. Bahkan salah seorang aktivis sempat mengutarakan akan membuat Laporan Aduan (Lapdu) ke Kejari Karawang.

Bacaan Lainnya

Andri Kurniawan yang mengklaim sudah membentuk tim gabungan untuk melakukan audiensi dengan Dinas PUPR Karawang, dan akan menyampaikan Lapdu ke Kejari Karawang mengatakan, bahwa timnya bukan hanya melakukan gertak sambal.

“Kemarin Senin, 19 Agustus 2024 melalui Pemuda Akademis Karawang Utara (PAKU), surat audiensi yang akan dilakukan pada hari Rabu mendatang sudah disampaikan ke Dinas PUPR Karawang, dan sudah ada tanda terimanya. Begitu juga dengan Lapdu ke Kejari, PAKU sudah meregister laporannya,” ujar Andri Kurniawan, Selasa 20 Agustus 2024.

Andri menegasakan, ini merupakan bukti keseriusan kawan – kawan, yang tidak hanya sekedar berkicau diruang publik. Karena beberapa dugaan yang sempat ramai, selain perlu mendapat penjelasan dari Dinas PUPR Karawang, kami rasa perlu untuk ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan.

Ditempat terpisah, Ketua PAKU, Teguh Nurdiansyah membenarkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat audiensi dan Lapdu, kedua surat tersebut saya langsung yang mengantarkan ke kantor Dinas PUPR Karawang dan Kejari Karawang.

“Karena menurut kami, persoalan dugaan ketidak sesuaian antara kontrak dengan realisasi dilapangan,”

Masih kata Teguh, kemudian dugaan mengabaikan APD untuk pekerja, terus dugaan sewa menyewa CV, ditambah lagi dugaan penggunaan listrik ilegal, yang dimana PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang permodalannya ada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, kami meminta agar Kejari Karawang dapat mengusut.

“Seharusnya proyek Pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bisa memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Bukan malah muncul dugaan penggunaan listrik ilegal,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *