FILESATU.co.id, Denpasar Bali |Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar kembali melakukan pendeportasian pada WNA yang menyalahi peraturan Baik Keimigrasian maupun hukum. Kali ini WNA asal Rusia yang berinisial Lk rencana nanti malam pukul 20,00 WITA akan dideportasi ke negara asal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Diketahui Bule asal Rusia yang viral foto bugil di pohon keramat yang berusia 700 tahun di pura Babakan desa adat Bayan desa tua kecamatan Marga Tabanan. Kemudian petugas Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar melakukan penyelidikan dan alhasil terbukti ada pelanggaran menyalahi aturan adat Bali sehingga Dideportasi ke negara asal dengan biaya ditanggung sendiri.
Baca lainnya:
Dua WNA Overstay Diamankan Imigrasi Singaraja dan Siap Dideportasi
Viral Foto Bugil Di Pohon Keramat WNA Asal Rusia Diamankan Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar
Demikian dikatakan Gubernur Bali Wayan Koster bahkan agar menindak tegas warga negara asing (WNA) yang menodai tempat suci, adat dan budaya Bali.
“Kami minta kepada Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar agar menindak tegas warga negara asing (WNA) yang menodai tempat suci, adat dan budaya Bali,” kata Wayan Koster saat konferensi pers di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar, Minggu 16/4/2023.
“Kita tidak minta wisatawan tapi juga kita minta datang ke Bali ini adalah wisatawan yang menghormati hukum yang berada di Bali, yang menghargai tempat suci adat dan budaya Bali, jadi yang melanggar tidak hanya cukup minta maaf saja dan harus di Deportasi” tambah Wayan Koster.
Adanya hal tersebut, Gubernur Wayan Meminta Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar menindak tegas WNA manapun tanpa terkecuali apabila melakukan pelanggaran apapun jenisnya.
Atas kasus tersebut kemudian Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Denpasar melakukan pendeportasian pada WNA Rusia yang berinisial Lk pada malam ini pukul 20,00 WITA melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,
Tampak, WNA asal Rusia atas nama Luiza kosykh tersebut di dampingi pengacaranya, tanpa ada komentar apapun ketika mendengarkan Gubernur Bali, Koster berbicara tentang pendeportasiannya.
Laporan : Benthar