Filesatu.Co.id, Banyuwangi -Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Banyuwangi Rocky M surenru, menanggapi musibah atas tenggelamnya KMP Yunicee beberapa hari lalu tentang Kelaikan Kapal dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Rocky menjelaskan pada Media ini saat ditemui diruang kerjanya BPTD, ASDP Ketapang Banyuwangi pada Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, dari data yang diterimanya sudah memenuhi kriteria yang diberikan oleh pihak KMP Yunicee pada pihak kantor BPTD
KMP Yunicee ketika mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sudah dilengkapi dokumen administrasi yang ada didalam sertifikat atau sudah dinyatakan Laik ( Kelaikan).
“Ada beberapa item perizinan didalam Surat Pernyataan Nahkoda ( Master sailing declaration ) pun bahwa kapal di nyatakan Laik,” jelas Rocky.
Dia menambahkan, Sertifikat yang dimiliki KMP Yunicee tergolong belum expired meski belum bisa membuktikan secara nyata dan masih koordinasi dengan pimpinan jika di tunjukkan cuma SPB benar sudah ditandatangani.
“Belum expired , mengenai bukti yang dimaksud belum bisa menginformasikan karena harus koordinasi dulu sama pimpinan, saat ini sudah dalam penyidikan kepolisian,” kata Rocky menutup konfirmasi.
Sementara hingga berita ini diterbitkan Belum mendapat konfirmasi pihak manajemen KMP Yunicee PT Satria Timur Line (red/filesatu).