Filesatu.co.id, Ponorogo | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 di Desa Ngebel. Bertempat di lantai 2 kantor desa setempat, sosialisasi dilaksanakan, Rabu (10/05/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri langsung oleh pejabat BPN Ponorogo, Kades Ngebel, Babinsa, Babinkamtibmas dan 70 warga desa Ngebel. PTSL untuk masyarakat Desa Ngebel di tahun 2023 ini mendapatkan kuota ribuan bidang.
Dalam arahannya, Wildan Basori selaku Kasi Penataan dan Penguasaan Pertanahan BPN Ponorogo menekankan mengenai syarat-syarat yang harus disiapkan oleh pemohon. Masyarakat juga dihimbau untuk memanfaatkan program pemerintah ini guna memperoleh kejelasan hak atas tanah. Melihat kuota yang cukup banyak, warga yang hadir diminta untuk mengajak tetangga kanan kiri untuk ikut program PTSL 2023.
Tak luput dari pembahasan dalam sosialisasi, pihak BPN meminta agar di desa Ngebel segera membentuk pokmas. Setelah terbentuk, agar segera dimusyawarahkan perihal biaya pra PTSL.
“Silahkan manfaatkan program ini, ajak tetangga kanan kiri untuk ikut program PTSL. Segera bentuk pokmas, musyawarahkan dengan baik mengenai biaya pra PTSL nya,” papar Wildan.
Mengenai biaya, lanjut Wildan, merupakan hal yang cukup riskan menjadi persoalan. Pihaknya menekankan jangan sampai muncul biaya susulan diluar kesepakatan.
“Musyawarahkan dengan baik, setelah sepakat, segera dijalankan. Kami mewanti-wanti kepada pokmas, perangkat desa, jangan sampai ada tarikan tambahan di luar kesepakatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Suprianto selaku Kades Ngebel mengatakan kuota PTSL 2023 untuk masayarakat Ngebel mencapai ribuan. Hal tersebut memang sesuai arahan Bupati Ponorogo, Sugiri.
“Sesuai arahan Pak Bupati, kalau bisa minimal 2200 bidang, selebihnya bebas, tak terbatas,” ujar Kades.
Untuk meminimalisir kendala, lanjut Kades, pihaknya akan fokus mengawal program. Senada dengan Wildan, Kades menegaskan tak ada lagi pungutan tambahan diluar kesepakatan antara pokmas dan warga.
“Demi kesuksesan program PTSL ini, kami selaku pemerintah Desa akan fokus mengawal. Hanya akan melayani sertifikat, untuk pecah sertifikat sementara stop agar program PTSL tidak rancu dan bisa berjalan dengan baik,” imbuh Kades.
Meski tak ada paksaan, pihaknya berharap masyarakat Desa Ngebel dapat memanfatkan dan mengikuti program PTSL ini. Semua kembali untuk masyarakat. Disamping murah, melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh kejelasan hak atas tanah.